Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Dan Dinas Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes untuk mohon bantuan dukungan, menyelesaikan, dan memastikan pemenuhan hak-hak para ABK.
"Pemenuhan tersebut untuk ABK yang meninggal baik gaji maupun asuransi dalam dan luar negeri dapat diterima oleh keluarga serta melacak keberadaan direktur perusahaan yang bermasalah," paparnya.
DPRD Bentuk Tim Pansus
Semenatara itu, Anggota komisi B DPRD Jateng, Andang Wahyu Triyanti mengatakan, dewan sudah membentuk pansus raperda perlindungan nelayan, termasuk di dalamnya mengatur terkait dengan buruh nelayan.
Baca Juga:Diduga Jatuh ke Perairan Merak saat Mancing, ABK KMP Suki 2 Masih dalam Pencarian
"Terkait perusahaan ikan tanpa izin, pemprov harus segera menindaklanjutinya sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat Jawa Tengah," ujarnya.
Selain itu, Selain itu, pemerintah harus aktif mensosialiasikan kepada masyarakat terkait permasalahan yang dialami ABK di laut agar tidak adalagi tenaga kerja di kapal perikanan yang bernasib sama.
"Pemprov harus mendapingi dan memberikan dampingan hukum kepada para korban, hingga semuanya terselesaikan dan hak korban terpenuhi," pesannya.
Menurutnya, perlu ada upaya kerjasama yang kongkrit dalam pengawasan, mulai dari pemerintah provinsi, otoritas dipelabuhan dan aparat penegak hukum di laut.
"Sehingga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk para awak kapal perikanan bisa dilaksanakan dengan baik dilapangan," paparnya.
Baca Juga:Tuduh Curi HP-nya, ABK Tusuk Empat Rekannya di Muara Baru, Sempat Pesta Miras
Kontributor : Dafi Yusuf