Mencari Benang Kusut Perbudakan ABK di Jateng dan Pengaruh Pandemi Covid-19

Menjadi ABK, memaksa seseorang harus hidup di tengah lautan, tak melihat kondisi cuaca dan tingginya ombak, kebutuhan keluarga harus terpenuhi

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 21 Januari 2022 | 10:26 WIB
Mencari Benang Kusut Perbudakan ABK di Jateng dan Pengaruh Pandemi Covid-19
Ketika SBMI dan Greenpeace melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jateng. [suara.com/Dafi Yusuf]

"Dan sebagian besar beroperasi di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah," imbuhnya.

Laporan ini mengungkap sejumlah indikator kerja paksa yang kerap menimpa para ABK, seperti pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang penuh kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan kerentanan.

Mengingat Jawa Tengah adalah salah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia, SBMI, Greenpeace Indonesia dan Persatuan BEM BREGAS menilai Pemerintah Daerah Jawa Tengah perlu segera bertindak dan melakukan evaluasi seluruh manning agency di provinsi tersebut.

"Hal ini untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan ABK," ujarnya saat ditemui di depan Kantor Gubernur  Jateng beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:Diduga Jatuh ke Perairan Merak saat Mancing, ABK KMP Suki 2 Masih dalam Pencarian

Pemerintah Jawa Tengah juga harus memastikan adanya layanan pengaduan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK, termasuk dalam pemenuhan hak para ABK yang sudah kembali ke Tanah Air.

"Merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 560/2999/Bangda, Gubernur (dan Bupati/Walikota) harus melaksanakan urusan wajib bidang ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah," katanya.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang secara rinci tertuang dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Menurutnya, berbagai permasalahan yang dialami ABK dari tahun ke tahun tidak menunjukkan sinyal perbaikan terutama soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk ABK kapal asing yang berasal dari Jateng.

"Untuk itu, gubernur harus segera mengimplementasikan SE Mendagri tersebut," imbuhnya.

Baca Juga:Tuduh Curi HP-nya, ABK Tusuk Empat Rekannya di Muara Baru, Sempat Pesta Miras

Dia menegaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perekrut ABK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak