Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Bbawah Umur, 10 Bocah Jadi Korban

Aksi pencabulan dilakukan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 Februari 2022 | 21:13 WIB
Polres Brebes Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Anak di Bbawah Umur, 10 Bocah Jadi Korban
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa (tengah) saat memimpin gelar perkara kasus sodomi dan pelecehan seksual di Mapolres Brebes, Jumat (4/2/2022).

Kasus kedua, lanjut Wakapolres, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog.

Tersangka yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Korban dari pelaku adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.

Baca Juga:Gawat! Pimpinan Perguruan Tinggi di Jateng Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa, Banyak Jadi Korban

Kasus bermula pada hari Selasa (4/2/2022), berawal saat korban diajak oleh pelaku untuk bermain di area pemakaman. Sesampainya di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Dijelaskan pula oleh Wakapolres bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani dua kali hukuman atas kasus yang sama.

"Dalam aksinya kali ini pelaku melakukan pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak,” tutur Wakapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas ungkap kasus Polres Brebes tersebut.

Baca Juga:Berkas Dua Dosen Unsri, Tersangka Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana prioritas yang harus diungkap sesegera mungkin. Polri mendorong warga masyarakat untuk melapor bila menemui tindak pidana dengan korban anak-anak di bawah umur.

"Kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah sesuatu yang amat memprihatinkan. Kami mendorong korban atau keluarga serta masyarakat sekitar untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila menemui atau mengalami kejahatan jenis ini," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak