SuaraJawaTengah.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang telah mengajukan registrasi sebagai pengguna layanan kesehatan telemedicine Kementerian Kesehatan RI. Memudahkan layanan kesehatan bagi pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Sunaryo mengatakan, pengajuan registrasi telemedicine tinggal menunggu persetujuan dari Kemenkes RI.
“Telemedicine kami sudah register semua puskesmas. Tapi yang approve dari pusat. Sampai sekarang belum,” kata Sunaryo kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).
Telemedicine akan mengurangi beban dan risiko pasien yang terpapar Covid. Sebab tidak semua pasien terkonfirmasi positif harus menjalani perawatan di rumah sakit atau sarana isolasi terpusat.
Baca Juga:Kemenkes Klaim Telemedis Covid-19 Bekerja Cepat, Pasien Isoman Langsung Dapat Obat
Pasien dengan kategori ringan dapat menjalani isolasi mandiri namun tetap mendapat layanan konsultasi dokter dan pasokan obat.
“Sudah berkali-kali disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Tapi kita di Kabupaten Magelang belum. Saya tidak tahu kalau di Semarang. Mungkin di kota-kota dulu,” ujar Sunaryo.
Pasien positif Covid akan menerima notifikasi status melalui aplikasi PeduliLindungi. Pasien kemudian diarahkan untuk mengunduh aplikasi konsultasi kesehatan melalui 17 platform telemedicine.
Setelah menjalani sesi konsultasi dokter secara online, pasien diberi resep digital sesuai assesment. Resep digital dikirim ke layanan pesan WA Kimia Farma yang akan mengirimkan obat melalui jasa ekspedisi SiCepat.
Tersedia 2 paket obat untuk pasien Covid berdasarkan tingkat gejala. Pasien tanpa gejala (OTG) akan menerima paket obat yang terdiri dari multivitamin (vitamin C, D, E dan zinc).
Sedangkan pasien bergejala ringan selain menerima paket multivitamin juga mendapat obat antivirus seperti Favipiravir, Azritomisin, dan Oseltamivir. Pasien juga mendapat Parastamol.
- 1
- 2