Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 18:53 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Kemenag Kabupaten Pekalongan Divonis 5 Tahun Penjara
Satu di antara terdakwa dihadirkan melalui virtual dalam persidangan kasus korsupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 untuk TPQ-Madin Kabupaten Pekalongan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (14/3/2022).

Tiga terdakwa tersebut yaitu Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Kanan.

Iksanudin, Sekertaris DPC FKDT Kabupaten Pekalongan, serta Zaenal Arifin salah satu dosen di perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat.

Kanan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun 5 bulan, serta denda Rp 250 juta dan Uang Pengganti (UP) Rp 400 kita lebih.

Baca Juga:Pertajam Bukti Dugaan Aliran Uang Eks Bupati Buru Selatan, KPK Periksa Sejumlah Pejabat

"Terdakwa Kanan dijatuhi pidana denda Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Joko Saptono saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/03/22).

Sementara, Iksanudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, jika denda tak dibayar maka diganti 2 bulan masa tahanan.

"Ikhsanudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa UP senilai Rp 65 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim.

Kanan dan Ikhsanudin dinyatakan bersalah karena melakukan tindak korupsi atas dana bantuan Covid-19 dari Kemenag Pusat.

Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk operasional dan peningkatan kapasitas Madin dan TPQ di Kabupaten Pekalongan. Namun, Kanan dan Ikhsanudin menyelewengkan kucuran dana tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga:Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Mereka dinyatakan telah mengatur pembelian paket pencegahan Covid-19 di 341 Madin, serta 155 TPQ yang ada di Kabupaten Pekalongan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini