SuaraJawaTengah.id - Seorang pria paruh baya berinisial MUH (55) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Grobogan,
Pria asal Kecamatan Kedungjati itu diciduk polisi usai diduga mencabuli anak tirinya berinisial BS yang masih berusia 15 tahun.
Dilansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, pelaku awalnya menikahi ibu korban yang dinikahi ini punya anak BS, tetapi belum dikenalkan karena yang bersangkutan masih mondok.
Pada bulan Juni 2021 korban dikenalkan dengan MUH, lelaki yang menikahi ibunya, dan yang berstatus ayah tiri korban.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan Gadis di Bekasi Mengaku sebagai Banpol, Kombes Gidion Arif: Bukan Polisi Lah
Dua bulan kemudian, di bulan Agustus, pencabulan terjadi ketika korban sedang tidur. Saat melakukan aksinya, pelaku mengungkapkan kepada korban bahwa ini adalah sebuah metode rukyah untuknya.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, kasus ini terkuak setelah sang anak mengadu kepada ayah kandung BSS, yakni DM yang tinggal di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Geram atas tindakan ayah tiri korban, DM langsung melaporkan ke Polsek Tanggungharjo dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
“Laporan tersebut kami terima dan segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi dan korban,” terang AKP Andreansyah dilansir, Jumat (15/4/2022).
“Jadi, kasus ayah tiri MUH dan BSS ini beda. Korban menderita sakit dan dilakukan rukyah yang berujung pada rayuan dengan dugaan pencabulan,” tambah dia.
Baca Juga:Kasus Pencabulan Gadis 14 Tahun di Bekasi Mandek, Polisi Akui Kesulitan di Pembuktian
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa korban dan melakukan visum untuk memperoleh laporan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku melalui laporan tim medis.
“Kita tunggu hasil visum dari dokter dan secepatnya segera selesai hingga laporan bisa disampaikan ke publik,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Klaten tersebut.