Vice Presiden Sales & Marketing PT Taman Wisata Candi, Pujo Suwarno, menyebut manajemen menetapkan area di depan Museum Karmawibangga bukan sebagai tempat berjualan.
Manajemen merasa perlu menertibkan para pedagang asongan yang selama ini berjualan di dalam kompleks candi.
Mereka dipindahkan ke lapak berjualan di area parkir. “Kalau lokasi di depan museum itu sesuai kebijakan manajemen bukan lokasi untuk berjualan,” kata Pujo, Senin (13/6/2022).
Menurut Pujo, meski sudah diberi jatah tempat berjualan di dekat area parkir, beberapa pedagang asongan ada yang menjual lapaknya kepada orang lain.
Baca Juga:5 Fakta Seputar Kasus Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Kini Polisi Usut Pelaku
“Sudah dikasih solusi (berjualan) di luar oleh manajemen yang dulu. Mereka sudah punya lapak. Tapi ada yang dijual. Banyak sekali yang sudah punya tempat tapi dipindahtangan. Setelah itu tetap mengasong.”
Keterangan ini dibantah pedagang asongan. Menurut mereka, sebelum pandemi PT TWCB pernah memberi pilihan pedagang asongan untuk menempati lapak atau tetap mengasong.
Tawaran tersebut bersifat suka rela. Tidak ada ultimatum atau paksaan pedagang asongan untuk mengambil jatah lapak berdagang.
Sebagian pedagang mengambil jatah lapak dan sebagian lainnya memilih tetap mengasong. Jadi tawaran mengambil jatah lapak saat itu, tidak terkait larangan berjualan yang dikeluarkan pengelola candi pada Maret 2022.
“Itu sudah lama sebelum pandemi. Setelah dibuatkan lapak, kami yang (memilih) tetap berjualan asongan juga dikasih surat izin berdagang,” kata Kodiran.
Baca Juga:Sempat Unggah Editan Stupa Candi Borobudur dengan Wajah Jokowi, Netizen Desak Roy Suryo Ditangkap
Buka Dialog
Menurut Kodiran dan Wito Prasetyo, para pedagang berharap manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur membuka dialog terkait penyelesaian masalah ini.
Menurut para pedagang, selama ini mereka manut, mengikuti keputusan pengelola Candi Borobudur.
Termasuk tidak keberatan jika harus ditata kembali, menempati stan berjualan minuman, makanan, dan souvenir yang saat ini banyak terdapat di zona 2 Borobudur yang entah milik siapa.
“Nggak masalah kalau aturannya begitu. Tapi selama masih ada kegiatan komersial (di zona 2) dibolehkan, kami tetap mau jualan disitu. Lha wong yang lain bermodal besar boleh, kami yang untuk makan saja nggak boleh,” kata Kodirun.
Para pedagang asongan memahami, sebagai BUMN, pengelola Candi Borobudur memiliki fungsi mencari keuntungan dari kunjungan wisatawan.