Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala

Salah satu kecamatan di Kota Tegal diketahui tak memiliki sekolah jenjang SMA negeri, sistem zonasi pun jadi kendala calon siswa mendapat kendala

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 01 Juli 2022 | 14:17 WIB
Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala
Jadwal PPDB Jateng 2022: Jenjang SMA/SMK. (Tangkapan Layar/PPDB Jateng 2022)

SuaraJawaTengah.id - Salah satu kecamatan di Kota Tegal diketahui tak memiliki sekolah jenjang SMA negeri. Calon siswa dari wilayah itu yang akan mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 harus mendaftar di sekolah di luar wilayah domisilinya yang menyediakan jalur zonasi khusus.

Meski demikian, jalur zonasi khusus tersebut hanya disediakan oleh satu sekolah. Selain itu, jumlah kuotanya juga terbatas.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal Rahmat Raharjo‎ mengatakan, sistem zonasi dalam PPDB tingkat SMA di Kota Tegal menjadi kendala bagi masyarakat di Kecamatan Tegal Selatan karena kecamatan itu tak memiliki SMA dan SMK negeri.

Untungnya, terdapat satu sekolah yang menyediakan kuota zonasi khusus‎ bagi calon siswa yang berdomisili Kecamatan Tegal Selatan.

Baca Juga:Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pulau Jawa Diprediksi Sampai 4 Meter, Masyarakat Jateng Diminta Waspada

"Wilayah Kecamatan Tegal Selatan ini paling jauh, tidak ada SMA/SMK negeri. Ada sedikit jalan keluar, dengan zonasi khusus. Ternyata hanya ada di SMAN 3, kuotanya 10 persen," ujar Rahmat, Jumat (1/7/2022).

Adanya zonasi khusus itu diketahui saat Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) ‎pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK. Dari sidak pada Kamis (30/7/2022) itu juga diketahui jika kuota zonasi khusus itu, yakni sebanyak 32 siswa sudah terpenuhi.

‎"Kuota khusus ini basisanya bukan jarak, tapi usai. Jadi usai tertua menjadi prioritas, peringkat pertama. Kemudian yang lebih muda di bawahnya," ungkapnya.

Rahmat mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan pelaksanaan PPBD 2022 sebagai bagian dari tugas pengawasan.

"Termasuk PPDB SMA/SMK. Memang SMA/SMK ranah provinsi, tapi karena berada di Kota Tegal, tentu kita memiliki kepedulian, untuk bisa memastikan sistem yang ada bisa mengakomodir kebutuan masyarakat, di antaranya sistem zonasi," tandasnya.

Baca Juga:Muncul Varian Baru Covid-19, Ganjar Minta Vaksin Booster di Jawa Tengah Digenjot Lagi

‎Menurut Rahmat, selain jalur zonasi khusus, solusi lain bagi calon siswa dari Kecamatan Tegal Selatan yakni dengan mendaftar dan berebut kuota melalui jalur prestasi, afirmasi dan mutasi atau perpindahan orangtua.

"Alternatif lainnya, calon siswa yang berdomisili Tegal Selatan tetap bisa mendaftar di sekolah negeri melalui jalur-jalur tersebut," ucapnya.

‎Kepala SMAN 3 Kota Tegal, Budi Hilali mengatakan, pihaknya sudah membuka layanan PPDB online mulai 15-28 Juni 2022. Dilanjutkan dengan pendaftaran pada 29-1 Juli 2022.

"Ada lebih dari 600 calon peserta didik baru yang mendaftar dari kuota 324 siswa atau sembilan rombel," katanya.

Budi menyebut, seluruh kuota jalur pendaftaran yang disediakan mayoritas sudah terpenuhi. Kuota yang tersisa hanya tinggal jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua.

"Kalau misal jalur mutasi kurang pendaftar, nanti akan berebut di jalur zonasi, akan jadi tambahan di jalur zonasi‎," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini