Niat Jualan Pakaian di Purbalingga, Dua Pemuda Asal Musi Rawas Malah Terjerat Kasus Narkotika

Niat hati jauh-jauh merantau ke Pulau Jawa untuk berjualan pakaian, dua pemuda masing-masing berinisial TFA (21) dan D (23) malah terjerat kasus narkotika.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:10 WIB
Niat Jualan Pakaian di Purbalingga, Dua Pemuda Asal Musi Rawas Malah Terjerat Kasus Narkotika
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono bertanya kepada dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (21-7-2022) siang. [ANTARA/HO-Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Nasib apes harus dijalani dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan, saat merantau ke Kabupaten Purbalingga.

Niat hati jauh-jauh merantau ke Pulau Jawa untuk berjualan pakaian, dua pemuda masing-masing berinisial TFA (21) dan D (23) malah terjerat kasus narkotika.

"Kedua tersangka berinisial TFA (21) dan D (23), warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono dilansir dari ANTARA, Kamis (21/7/2022).

Pujiono menjelaskan, kedatangan dua pemuda tersebut ke Purbalingga sebenarnya untuk berjualan pakaian. Namun, mereka akhirnya menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga:BNNP Beberkan Ekstasi Jenis Baru Beredar di Sumut, Efeknya Dahsyat

Kasus tersebut terungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di salah satu indekos, Kecamatan Kemangkon.

"Petugas Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Purbalingga segera mendatangi indekos tersebut di akhir Juni kemarin," ujar dia.

Saat observasi, kata Wakapolres, anggota Satresnarkoba mendapati psikotropika adanya psikotropika pada dua pemuda tersebut. Mereka beserta sejumlah barang bukti segera dibawa ke Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, 1 bungkus plastik bekas paket warna hitam, 1 buah popok bayi (pampers) warna putih, 1 lembar kertas warna merah jambu dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit telepon seluler, dan dua bukti pengambilan uang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Pujiono, kedua tersangka mengaku patungan untuk membeli psikotropika secara daring. Setelah melakukan pembayaran, obat-obatan terlarang yang dipesan akan dikirim sesuai dengan alamat yang telah disepakati.

Baca Juga:Nonton Konser, Pemuda Ini Kaget Penonton Pria dan Wanita Dipisah Barisannya di Daerah Ini

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Wakapolres.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak