Aparat Pangkalan Angkatan Laut Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 24 Agustus 2022 | 23:02 WIB
Aparat Pangkalan Angkatan Laut Semarang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Dilindungi
Upaya penyelundupan puluhan burung dilindung yang diwadahi dengan kardus digagalkan personel Lanal Semarang, Rabu (24/8/2022). [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Personel Pangkalan Angkatan Laut Semarang mengamankan dua anak buah kapal dari Kalimantan Tengah di perairan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Mereka diduga menyelundupkan puluhan burung cucak ijo dan kapas tembak yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

Perwira Pelaksana Pangkalan Angkatan Laut Semarang Letkol Yudhi Hermawan, mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan puluhan burung ilegal itu bermula dari informasi yang diperoleh tentang adanya kapal mengangkut muatan ilegal di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.

Petugas kemudian memeriksa sebuah kapal bermuatan "crude palm oil" (CPO) yang berada di sekitar perairan Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga:Dua Keputusan Mendadak PSIS Semarang, Putus Kontrak Sponsor Skor 88 News dan Pecat Pelatih Sergio Alexandre

"Dari pemeriksaan didapati sekitar 50 ekor burung yang masuk dalam kategori dilindungi di dalam sejumlah kardus," kata Letkol Yudhi dilansir dari ANTARA, Rabu (24/8/2022).

Kedua anak buah kapal (ABK) berinisial SK dan R tersebut tidak memiliki dokumen terkait keberadaan puluhan burung tersebut.

Temuan tersebut, katanya, kemudian diteruskan ke Balai Karantina Pertanian Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang Turhadi menjelaskan burung cucak ijo masuk dalam klasifikasi satwa dilindungi, sementara kapas tembak merupakan satwa liar.

"Harus ada kelengkapan dokumen untuk kepemilikan satwa yang dilindungi semacam ini," ujarnya.

Baca Juga:Manajemen Dongkol, Hasil Buruk Hanya 2 Kali Menang, PSIS Semarang Pecat Pelatih Sergio Alexandre

Kedua pelaku, lanjut dia, akan dijerat dengan Undang-undang 5 tahun 1994 tentang Keanekaragaman Hayati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak