3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tersangka Penganiayaan, Kampus Bakal Beri Sanksi Tambahan

Aksi penganiayaan dipicu dendam karena pacar salah satu pelaku SA, yakni APD mengalami pelecehan seksual oleh korban.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:27 WIB
3 Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tersangka Penganiayaan, Kampus Bakal Beri Sanksi Tambahan
Pelaku pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta yang berhasil diamankan. (Suara.com/Ari Welianto) 

SuaraJawaTengah.id - Tiga mahasiswa Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Mas Said Surakarta, yakni SA (21) ZA (22) dan MJ (21) menjadi tersangka karena terlibat dalam tindak pidana penganiayaan

Pihak kampus UIN Surakarta sendiri akan menjatuhkan sanksi terhadap ketiga mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetap ada sanksi yang akan kita diberikan. Tapi kita tidak gegabah dan menunggu dulu," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakrie, Selasa (30/8/2022). 

Syamsul menjelaskan, sanksi yang diberikan itu akan dilakukan sesuai prosedur. Nanti sanksi akan diberikan setelah ada keputusan dari pengadilan.

Baca Juga:ROUNDUP: Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV AIDS, di Ciamis Bayi dan Ibu Hamil Ikut Terjangkit

Kemudian dilaksanakan rapat dewan kode etik yang melibatkan jajaran petinggi UIN Raden Mas Said Surakarta.

"Saat ini kami masih menunggu dulu proses hukum yang berjalan dan hasil putusan sidang atas kasus tersebut nantinya. Jika itu sudah baru akan dilakukan rapat soal sanksi yang diberikan," ungkap dia.

Kalau untuk mahasiswa yang bermasalah tetap sanksi baik ringan, sedang, atau berat. Kalau proses di pengadilan, biar polisi yang menyelesaikan persoalan.

"Masalah ini bukan internal kampus, ini wilayah kepolisian kan. Kami tidak ikut campur urusan itu," katanya.

Syamsul menegaskan, jika peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan Menwa UIN Raden Mas Said. Peristiwa itu merupakan murni masalah pribadi antara pelaku dengan korban.

Baca Juga:ODGJ Dianiaya Dua Pemuda di Makassar, Lalu Ditabrak Pengendara Sedang Freestyle

"Itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampus, meskipun kejadiannya memang di lingkungan kampus. Itu antar person atau mahasiswa," katanya.

Ditambahkan, jik salah satu pelaku memang masih mahasiswa UIN Raden Mas Said, sedangkan pelaku ZA sudah dinyatakan lulus dari kampus. Korban AFS juga tercatat mahasiswa UIN Raden Mas Said.

"MJ masih dalam penelusuran, nama seperti ini kan cukup banyak. Kalau bersangkutan masih mahasiswa UIN maka bisa diketahui lulus atau belum," tandas dia.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Aksi penganiayaan dipicu dendam karena pacar salah satu pelaku SA, yakni APD mengalami pelecehan seksual oleh korban.

Tak berselang lama, tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kartasura.

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini