SuaraJawaTengah.id - Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja melaporkan dugaan pencemaran udara yang terjadi di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal.
Kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman mengatakan, warga mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2.
Warga seringkali mendapati debu hitam serta bau tak sedap. Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari.
Baca Juga:Dampak Hantaman Hujan Es di Kendal, 36 Rumah Roboh, Puluhan Pohon Tumbang
"Dugaan pencemaran udara ini sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya," ungkap Sukarman, Kamis (13/10/22).
Ia menjelaskan, pada 2015 lalu, warga di Dusun Jonjang dan Dusun Krajan Barat Desa Meteseh, Boja melakukan aksi keberatan dan protes terhadap pebrik pengelola ban bekas, yaitu PT Citra Mas Mandiri.
"Tahun 2015 warga sudah mengajukan protes keberatan," jelasnya.
Ia menerangkan, Namun nksi administratif tersebut ternyata tidak menghilangkan pencemaran udara. Dalam 5 bulan terakhir masyarakat di sekitar masih mengeluhkannya.
" Hingga kini pencemaran udara masih mengganggu masyarakat sekitar,"terang Sukarman.
Baca Juga:Tekan Pencemaran Udara, DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis
Ia mengatakan, warga telah berinisiatif melakukan uji udara secara mandiri menggandeng Laboratorium Persada pada Juli 2022. Hasilnya, emisi yang dihasilkan oleh penhelolan daur ulang ban bekas telah melebihi ambang batas.
"Warga juga secara mandiri melakukan uji udara di laboratorium," kata Sukarman.
Berdasarkan pengambilan sample selama 24 jam di wilayah Dusun Krajan, Desa Meteseh, kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, menunjukkan angka 1.549. Ambang batas udara ambien untuk TSP adalah 230 Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2021.
Hal tersebut juga terjadi pada jumlah Partikulat (PM 2.5) yaitu Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer) dan Partikulat (PM 10) Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer), masing-masing menunjukkan angka 69 dan 88, sementara ambang batas udara ambien untuk PM2.5 dan PM 10 adalah 55 dan 75.
"Hasilnya juga sudah jelas dari pengecekan laboratorium," tuturnya.
Sukarman menambahkan, tindakan PT Citra Mas Mandiri telah melanggar Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022.
"Yang jelas tindakan pencemaran udara tersebut telah melanggar UU,"tegasnya
Sukarman mendesak Menteri Lingkungan dan Kehutanan, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghilangkan pencemaran terhadap pengelolaan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
"Melakukan tindakan hukum berupa pembekuan izin pembakaran ban bekas karena PT Citra Mas Mandiri mengabaikan sanksi administasi sebelumnya sesuai dengan Nomor 661.1/BLH.I/1236 yang dilakukan oleh BLH Jawa Tengah," imbuhnya.
Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.
Kontributor : Aninda Putri Kartika