SuaraJawaTengah.id - Polres Purworejo akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk kasus dugaan perselingkuhan personel polisi dengan seorang bidan puskesmas.
Kasus ini terungkap setelah Dody suami seorang bidan Puskesmas Bragolan, Kecamatan Purwodadi, menemukan chat istrinya dengan pria lain. Setelah diselidiki ternyata pria selingkuhan istrinya adalah anggota intel Polsek Purwodadi berpangkat Bripka.
Dody kemudian melaporkan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polres Purworejo pada 16 September 2022. Dody memiliki bukti chat yang menunjukkan terjadi perseligkuhan antara istrinya dengan Bripka AS.
Agus Triatmoko, pengacara Dody mengatakan kasus ini sudah ditangani oleh Div Propam Polres Purworejo. "Sudah dilaporkan ke Propam. Sudah naik sidik jadi arahannya sidang KKEP. Kemungkinan bulan ini sidang. Kemarin kelengkapan berkas sudah ditandatangani semua," kata Agus Triatmoko kepada SuaraJawaTengah.id, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga:Polisi yang Diselidiki atas Tragedi Itaewon Ditemukan Tewas
Menurut Agus, Dody mengetahui istrinya selingkuh pada 16 Agustus 2022. Namun hubungan asmara antara Bripka AS dengan istri Dody diduga sudah terjadi sejak April 2022.
"Hubungannya sudah lama sejak adanya program vaksin. Kebetulan istrinya (istri Dody) kan bidan di Puskesmas Bragolan. Kebetulan polisi ini juga di kegiatan vaksin itu."
Dody dan tim pengacara tidak langsung melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo karena berniat melakukan tangkap tangan saat terjadi perselingkuhan. "Saya minta sabar dulu. Nanti kita tangkap tangan. Tapi karena semakin parah dan nggak jelas, dia nggak kuat akhirnya melapor ke Propam."
Setelah kasus ini ditangani Divisi Propam Polres Purworejo, Bripka AS langsung dibebastugaskan dari posisi intel Polsek Purwodadi. Bripka AS saat ini berstatus polisi non job di Polres Purworejo.
Jika hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menemukan bukti telah terjadi perzinaan dalam kasus perselingkuhan ini, Bripka AS dapat dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga:5 Kasus Perselingkuhan yang Menyeret Polisi, Dijatuhi Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan
"Kalau di sidang etik bisa terpenuhi adanya perselingkuhan terkait dengan perzinaan, kemungkinan bisa (dipecat tidak hormat). Kalau real kita lihat dari chat-nya jelas ada perzinaan. Cuma kalau nggak ngaku di Propam kan beda sama Reskrim," ujar Agus.
- 1
- 2