SuaraJawaTengah.id - Kasus pelecehan seksual di lingkungan keagamaan kembali mencuat di Kota Semarang. Tepatnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur.
Pelakunya tak lain adalah pemimpin pondok tersebut Bayu Aji Anwari alias Muh. Anwar. Dia diduga menyetubuhi enam santriwati sekaligus di dalam maupun di luar pondok.
Kemudian yang jadi pertanyaan, siapa sosok Muh. Anwar? Apakah dia benar-benar seorang kiai yang memiliki sanad keilmuan yang jelas? Dan apakah Ponpes tersebut berizin atau justru ilegal.
Setelah ditelusuri ke lokasi, kami menemukan beberapa fakta menarik terkait identitas pelaku maupun Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi.
1. Tidak Berizin
Berdasarkan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD. Pontren), Kemenag Kota Semarang, Tantowi Jauhari mengatakan Ponpes milik Muh. Anwar sama sekali tidak terdata di Kementrian Agama.
Dari 273 data nama Pondok Pesantren Kota Semarang. Tidak ada nama Hidayatul Hikmah Al Kahfi. Jadi bisa dipastikan ponpes tersebut ilegal.
"Ini bukan pondok, kalau melihat kondisi bangunan sangat tidak layak dikatakan pesantren. Bahkan untuk tempat majelis taklim juga tidak layak," ucap lelaki yang akrab disapa Tantowi saat ditemui di lokasi ponpes, Jumat (8/9).
Tantowi lalu menjelaskan syarat untuk mendirikan Ponpes itu tidaklah mudah. Sebab ada beberapa poin yang dipenuhi diantaranya seperti ada ruang untuk ngaji, musala atau masjid, kitab kuning, dan paling utamanya adalah ada kiainya.
Baca Juga:Pelecehan Seksual Terjadi Lagi di Ponpes Kota Semarang, Dua Anak Dibawah Umur Jadi Korban
"Teman-teman yang membina majelis di tingkat kelurahan saja tidak ada yang tau tentang Ponpes Muh. Anwar itu," bebernya.