Wali Kota Semarang Ingatkan ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Ada Pelanggaran Bisa Diproses Bawaslu

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang agar netral pada Pemilu 2024

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Januari 2024 | 19:30 WIB
Wali Kota Semarang Ingatkan ASN Harus Netral di Pemilu 2024: Ada Pelanggaran Bisa Diproses Bawaslu
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menekankan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang agar tidak terlibat bahkan ikut mendukung dan mensosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon) atau partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Mbak Ita, sapaan akrabnya, menanggapi ramainya informasi di media sosial terkait adanya indikasi ketidaknetralan ASN di Kota Semarang.

Dirinya memastikan jika pihaknya bakal memproses ASN yang terbukti tidak netral. Ia pun juga mempersilakan masyarakat untuk melaporkan manakala menemukan ASN yang melakukan kegiatan kampanye.

“Karena sebenarnya kan komitmen sudah beberapa kali dengan Bawaslu juga, sehingga ini mengingatkan kembali bahwa netralitas ASN harus menjadi harga mati,” ujarnya usai melakukan Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemkot Semarang, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:Namanya Muncul di Survei, Ade Bhakti Ingin Jadi Wali Kota Semarang Sebelum Usia 50 Tahun?

Dirinya menyebut saat ini belum ada laporan dari Bawaslu terkait adanya temuan pelanggaran ASN tidak netral di Kota Semarang. Hanya saja sebelum masa kampanye Bawaslu Kota Semarang menemukan ada dua pegawai Pemkot Semarang yang telah ditindak karena memihak kepada salah salah satu paslon atau partai peserta Pemilu.

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran dan memang tadi disampaikan oleh Pak Arief (Ketua Bawaslu Kota Semarang-red) ada dua, itu sebelum kampanye, belum DCS atau DCT. Dan itu sudah ditindaklanjuti, ada punishment tidak diberikan TPP (tunjangan pokok pegawai-red). Kemudian ada satu THL (tenaga harian lepas) kan karena THL non-ASN sehingga bisa diberhentikan,” paparnya.

“Nah ini saya ingin sekali lagi menyampaikan, bahwa kalau memang terjadi aktivitas tidak netral, monggo (silakan-red) bisa dilaporkan Bawaslu. Karena memang mekanismenya kan ada, sehingga kalau memang ada pelanggaran bisa diproses Bawaslu. Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Pemkot Semarang untuk dilakukan proses sampai nanti ke KASN, apa yang nanti sanksi akan diberikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia bakal terus berkolaborasi dengan Bawaslu agar pelanggaran-pelanggaran ASN tidak terjadi. Dirinya juga meminta agar para ASN Pemkot Semarang bisa berkomitmen dalam menjaga netralitasnya.

Sementara itu, Ketu Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengaku belum ada temuan maupun laporan terkait ASN yang tidak netral. Pihaknya juga selama kampanye belum menemukan adanya keberpihakan ASN.

Baca Juga:Libatkan Anak di bawah Umur untuk Kampanye, Caleg di Purworejo Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Selama kampanye belum ada temuan atau laporan terkait pelanggaran netralitas, karena memang tadi upaya pencegahan kami juga sudah masif. Bahkan sosialisasi saat kampanye, jajaran kami selalu mengingatkan kalau ada kemudian pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye selalu diimbau. Selama ini imbauan kami selalu diikuti. Artinya sampai hari ini belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran netralitas selama masa kampanye,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini