Selain Merusak Jalan, Truk ODOL Disebut Bikin Rugi Negara Triliunan Per Tahun

Dampak negatif truk ODOL adalah bisa merusak infrastruktur jalan, membuat kemacetan, hingga pencemaran udara.

Irwan Febri
Selasa, 06 Februari 2024 | 11:25 WIB
Selain Merusak Jalan, Truk ODOL Disebut Bikin Rugi Negara Triliunan Per Tahun
Satlantas Polres Pasaman Tindak Truk Odol. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah melakukan sosialisasi tentang Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) alias truk bermuatan lebih.

Kepala BPTD Kelas II Jawa Tengah, Ardono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberantas ODOL yang dianggap banyak merugikan.

Mulai dari rusaknya infrastruktur jalan, membuat kemacetan, hingga pencemaran udara.

"Kerugian yang paling mudah kita temukan adalah rusaknya infrastruktur jalan yang berdampak langsung seperti terhambatnya arus lalu lintas yang seringkali mengakibatkan kemacetan dan pencemaran udara," kata Ardono.

Bahkan, mengutip dari catatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), negara harus menggelontorkan dana sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk memperbaiki permukaan jalan dan jembatan yang rusak akibat ODOL.

Ardono pun menjelaskan bahwa penanganan ODOL tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu adanya sinergi terpadu bersama instansi terkait supaya tertib dari hulu sampai ke hilir.

"Kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan Zero ODOL di wilayah Jawa Tengah serta mengampanyekan Keselamatan Transportasi adalah Tanggung Jawab Kita Bersama," pungkasnya.

"Misalnya pengawasan pada saat pembuatan badan kendaraan di karoseri dimensinya di buat sesuai aturan yang ada. Perlu juga mengoptimalkan moda lain untuk mengurangi beban distribusi barang di jalan raya dengan menggunakan moda Kereta Api barang dan Kapal Laut," ungkap Ardono.

Kegiatan sosialisasi ini juga ditujukan untuk mendorong pengusaha angkutan barang mematuhi regulasi tentang kendaraan angkutan barang dan mengoptimalkan koordinasi kerjasama serta sinergi antar instansi terkait dalam penegakan hukum.

Upaya mengenai pemberantasan ODOL juga sudah mulai dilakukan, salah satunya melalui penimbangan di Jawa Tengah. Sebanyak 9.453 dipastikan ODOL dari 141.197 kendaraan yang diperiksa.

"Pada tahun 2023, BPTD Kelas II Jateng melakukan penegakan hukum di 7 (tujuh) satuan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang terdapat di Jawa Tengah, dari 141.197 kendaraan yang di periksa, sebanyak 9.453 kendaraan ODOL," tegas Ardono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak