Menunggu Banjir Surut, Pemilu Susulan di Kabupaten Demak Bakal Digelar 24 Februari

Pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan digelar pada 24 Februari 2024

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 18 Februari 2024 | 20:53 WIB
Menunggu Banjir Surut, Pemilu Susulan di Kabupaten Demak Bakal Digelar 24 Februari
Ilustrasi Pemilu 2024 (jateng.nu.or.id)

SuaraJawaTengah.id - Pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan digelar pada 24 Februari 2024. 

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah melaksanakan rapat pleno membahas rencana pemilu susulan.

Rapat pleno itu membahas mengenai putusan hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.

"KPU Kabupaten Demak kemudian memutuskan untuk menetapkan hari Sabtu, 24 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 pada 10 desa di Kecamatan Karanganyar," katanya dikutip dari ANTARA pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:Masih Tergenang Banjir, 9 Desa di Kabupaten Demak Ikuti Pemilu Susulan

Namun, untuk tempat pemungutan suara, kata dia, hingga saat ini masih belum ditentukan, apakah tetap di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya.

Menurut dia, KPU akan memperhatikan kondisi di lapangan terlebih dahulu, sembari menunggu banjir yang menggenangi 10 desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, benar-benar surut.

Jika banjir belum surut, kata dia, pemilu susulan akan tetap dilaksanakan, misalnya terpaksa dengan merelokasi TPS, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dalam UU 7/2017, (pemilu susulan, red.) 10 hari setelah tanggal pemungutan dan penghitungan suara. Tidak bisa diundur, tetap dilaksanakan, dan dimungkinkan direlokasi TPS," katanya.

Ada 10 desa di Kabupaten Demak yang terdampak banjir, yakni Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor. Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo.

Baca Juga:Duh! Dampak Bencana Banjir, 183 TPS di Demak Terancam Lakukan Pemilu Susulan

Di 10 desa tersebut terdapat 27.669 daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 114 TPS, yang terbagi sebanyak 13.888 merupakan pemilih laki-laki dan 13.781 pemilih perempuan.

Selain di Demak, ada 26 tempat pemungutan suara (TPS) di 13 kabupaten/kota yang direkomendasikan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng karena dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun nonteknis.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada Minggu ini, sedangkan pemilu susulan untuk Kabupaten Demak baru akan dilaksanakan pada Sabtu (24/2) mendatang karena pertimbangan masih terdampak banjir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini