Tiga Perusahaan di Jawa Tengah Nunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Kota Semarang Turun Tangan

Kejari Kota Semarang membantu menagih tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan di Ibu Kota Jawa Tengah selama 2023

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB
Tiga Perusahaan di Jawa Tengah Nunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Kota Semarang Turun Tangan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.

SuaraJawaTengah.id - Tiga perusahaan di Jawa Tengah dikabarkan telah menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Penagihan pun dilakukan oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Kejari membantu menagih tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap tiga perusahaan yang nunggak selama 2023, total tagihannya mencapai Rp704 juta.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Semarang Sarwanto mengatakan, kejaksaan menjadi jaksa pengacara negara BPJS Ketenagakerjaan dalam penagihan iuran tersebut.

"Tiga penagihan dilakukan melalui gugatan sederhana ke PN Semarang," katanya dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:Jawa Tengah Berpotensi Diguyur Hujan Badai, Ini Penjelasan BMKG

Menurut dia, gugatan terhadap ketiga perusahaan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan diperintahkan untuk melakukan pembayaran.

Ketiga perusahaan tersebut masing-masing CV Berkibar Bersama Bendera dengan tunggakan iuran sebesar Rp89 juta, PT Singosari Karunia Sejahtera sebesar Rp487 juta, dan SCM Enterprises Apparel sebesar Rp128 juta.

Sarwanto mengatakan lamanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ketiga perusahaan tersebut bervariasi.

"Sebelum melayangkan gugatan, kami sudah melakukan evaluasi dan pemanggilan, namun tidak ada itikad untuk membayar," katanya.

Menurut dia, terdapat beberapa alasan perusahaan-perusahaan itu tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti kondisi keuangan yang sedang bermasalah.

Baca Juga:Dibawa dari Lampung, Polda Jateng Gagalkan Peredaran 52 Kg Sabu-sabu di Sragen

Ia menuturkan terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS tidak akan diproses secara pidana.

"Kami proses melalui gugatan sederhana. Kalau putusan pengadilan tidak dipenuhi, kami ajukan permohonan sita jaminan sebagai ganti pembayaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini