SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik kembali memperoleh tiga hak Paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Ketiga paten sederhana tersebut diantaranya Sistem pengunci crossbar pada pelat penggerak pendingin terak tipe crossbar (nomor paten: IDS000007055), Metode optimasi mesin penggiling dengan memodifikasi pegas karet untuk menghilangkan keausan (nomor paten: IDS000006991), Pelat bersudut untuk meningkatkan pendinginan sistem pelat penggerak pada pendingin terak (nomor paten: IDS000007056).
Kepala Unit Sistem Manajemen Semen Gresik (SMSG), Nurhadi, menjelaskan bahwa sertifikat paten sederhana dikeluarkan oleh DJKI Kemenkunham RI berdasarkan pada undang – undang nomor 13 tahun 2016 yang diterbitkan pada tanggal 6 dan 13 Desember 2023.
“Raihan hak paten bidang produksi tersebut merupakan bentuk nyata perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) tim inventor Semen Gresik guna mendukung keberlanjutan perusahaan,” terangnya.
Nurhadi menyebut, ketiga paten tersebut memiliki keunggulan masing – masing sesuai dengan fungsi dan kegunaannya dalam mendukung kegiatan produksi perusahaan secara menyeluruh.
“Perolehan hak paten membutuhkan waktu yang cukup lama. Mulai dari pendaftaran atau registrasi, kemudian proses perbaikan dokumen, hingga ke masa klaim dari pihak lain terhadap invensi yang dipatenkan, hingga pemeriksaan substantif tahap akhir,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan bahwa proses hak paten dilakukan secara mandiri oleh tim dari Semen Gresik. “Dengan talenta – talenta yang berbakat dari para karyawan, harapannya mampu menularkan semangat berinovasi ke seluruh lini demi kemajuan perusahaan,” ungkapnya.
Dengan penerbitan hak paten tersebut, lanjutnya, pada tahun 2023 total sebanyak 6 invensi yang telah ditetapkan sebagai hak paten Semen Gresik yang diterbitkan oleh DJKI Kemenkunham RI.
Baca Juga:Perkuat Keunggulan Operasi, Semen Gresik Gelar Workshop Peningkatan Kompetensi Teknis Karyawan