Dua Perusahaan Nyaris Bentrok Berebut Lahan 19,6 Hektare di Batang, Mediasi Digelar

Konflik kepemilikan lahan seluas 19,6 hektare itu hampir berujung pada bentrokan antara dua perusahaan yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:31 WIB
Dua Perusahaan Nyaris Bentrok Berebut Lahan 19,6 Hektare di Batang, Mediasi Digelar
Dua perusahaan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Karanganyar dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang. [Ayosemarang.com]

SuaraJawaTengah.id - Dua perusahaan PT Prima Parquet Indonesia (PPI) Karanganyar dan PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang saling mengklaim kepemilikan lahan di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.

Konflik kepemilikan lahan seluas 19,6 hektare itu hampir berujung pada bentrokan antara dua perusahaan yang mengklaim hak atas lahan tersebut.

Beruntung, mediasi yang diawasi oleh personel Polres Batang berhasil mencegah bentrokan.

"Untuk menghormati proses peradilan, semua aktivitas dihentikan dan objek sengketa harus dalam status quo," kata Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Minggu (5/5/2024).

Baca Juga:Korban Meninggal Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah, Bayi Ibrohim Masih Dirawat

Sementara perwakilan PT PPI , Sugirman menjelaskan, tidak akan ada aktivitas di lokasi sampai ada keputusan hukum yang final.

"Insyaallah, kami akan segera mengadakan pertemuan lanjutan dengan PT TSI dan pihak terkait lainnya," tambahnya.

Laporan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah ini bermula dari pengaduan Hartono, seorang pengusaha dari Surakarta, terhadap mantan orang kepercayaannya, SD, kepada Polres Batang.

"Kami laporkan SD karena dugaan penipuan dan penggelapan," jelas dia.

Hartono awalnya memerintahkan SD untuk membeli tanah tersebut dengan harga Rp 21 miliar.

Baca Juga:Kondektur Bus ikut Jadi Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Ini Daftar Identitasnya

Namun, meskipun rencana penjualan tanah dibatalkan selama pandemi Covid-19, SD tetap menjual tanah itu ke perusahaan lain tanpa persetujuan Hartono.

"Pak Hartono telah mengingatkan SD untuk tidak melanjutkan penjualan karena tanah tersebut sedang dalam sengketa," jelas Sugirman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak