Tawuran Gagal Berujung Perusakan Sepeda Motor, 17 Remaja di Temanggung Ditangkap

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Mei 2024 | 19:10 WIB
Tawuran Gagal Berujung Perusakan Sepeda Motor, 17 Remaja di Temanggung Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti senjata tajam dari para pelaku perusakan sepeda motor. [ANTARA/Heru Suyitno]

SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Temangung mengamankan 17 orang terduga pelaku perusakan sepeda motor milik warga di Tegong, Kecamatan Jumo.

Kasatreskrim AKP Budi Raharjo, menyampaikan aksi para pelaku merusak kendaraan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Sabtu (4/5/2024) dini hari pukul 03.00 WIB.

"Para pelaku yang sudah kami amankan sebanyak 17 orang, terdiri tujuh orang sudah kategori dewasa dan 10 orang masih anak-anak," kata Budi dilansir dari ANTARA, Senin (6/5/2024).

Ia menuturkan sebanyak 17 orang itu tergabung dalam geng jimpitan.

Baca Juga:Takbir Keliling Aman di Kampung, Hindari Gangguan Lalu Lintas, Ini Imbauan Polres Temanggung

Mereka semula akan mengadakan tawuran antargeng dan sudah menyampaikan tantangan melalui media sosial.

Namun, tawuran itu tidak terjadi dan akhirnya mereka bertemu dengan masyarakat saat konvoi.

"Masyarakat takut melarikan diri, akhirnya yang dirusak sepeda motor yang ditinggal oleh warga yang lewat tersebut, yang dikira adalah kelompok dari geng yang mereka tantang," jelas dia.

Geng yang mereka tantang adalah geng texas yang informasinya berada di Ngadirejo.

Para pelaku tujuh orang yang dewasa berinisial AA, BSJ, KI, HYN, FBA, RF, dan MK, kemudian 10 orang masih kategori anak-anak adalah berinisial FMA, RDS, MIH, RS, RA, FS, VR, HA, SF, dan RA. Mereka masih pelajar SMA di Temanggung dan Magelang.

Baca Juga:34,6 Km Jalan Berlubang di Temanggung Ditambal Jelang Mudik Lebaran

"Dengan kejadian ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Pasal yang kami sangkakan 170 KUHP atau perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) dengan ancaman hukuman adalah sepuluh tahun," paparnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13 senjata tajam berupa celurit dan pedang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini