Tak Terima Namanya Dicoret, Caleg Terpidana Perkara Pemilu Gugat KPU Purworejo

Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif Kabupaten Purworejo memasuki babak baru

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:46 WIB
Tak Terima Namanya Dicoret, Caleg Terpidana Perkara Pemilu Gugat KPU Purworejo
Ilustrasi caleg. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan calon anggota legislatif Kabupaten Purworejo memasuki babak baru. Terpidana perkara tindak pidana pemilu, Muhammad Abdullah, menggugat KPU Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

Hal itu dilakukan, karena namanya dicoret dari daftar caleg tetap peserta Pemilu 2024.

Juru bicara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Elwis Pardamaian Sitio  membenarkan gugatan yang dilayangkan caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai NasDem tersebut.

"Gugatannya sudah masuk dan mulai disidangkan," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga:Terbukti Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara

Menurut dia, penggugat meminta PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.

"SK KPU tertanggal 16 Februari 2024 tersebut mencoret nama penggugat dari DPT," tambahnya.

Ia mengatakan persidangan perkara itu dilakukan melalui mekanisme e-court, kecuali saat pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman percobaan kepada caleg DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah dalam kasus tindak pidana pemilu

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan putusan enam bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dalam masa satu tahun percobaan terdakwa melakukan lagi tindak pidana yang bisa dipidana.

Baca Juga:Klenteng Tay Kak Sie di Semarang Ramai Dikunjungi Caleg, Berharap Menang Lewat Bantuan Para Dewa

Putusan pidana tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Purworejo yang menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara.

Abdullah terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Politikus Partai NasDem itu terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur dan rekaman videonya disebarkan melalui media sosial.

Berdasarkan putusan tersebut, Muhammad Abdullah dicoret dari DCT berdasarkan SK KPU Kabupaten Purworejo setelah pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini