Hendhi pun segera mengejar RSS, namun dari arah belakang, pelaku AD menarik tangan korban yang sedang memegang pisau hingga akhirnya kedua orang itu terjatuh.
"Selanjutnya terjadilah perkelahian dan akhirnya korban tertusuk. Ada empat luka tusukan di bagian badan korban, termasuk di perut dan punggung, sedangkan yang menyebabkan kematian itu tertusuk di dada menembus paru-paru, sehingga terjadi pendarahan hebat," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang salah satunya digunakan untuk menusuk korban.
Setelah AD dan RSS ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan, penganiayaan, dan pemalakan.
Baca Juga:Canggih! Drone di Banyumas Ini Digunakan untuk Mencegah Hama Wereng di Lahan Pertanian
Menurut Kapolresta, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas dan Cilacap.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan aksi-aksi premanisme semacam ini untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.