"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan aksi-aksi premanisme semacam ini untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 e KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.