Pemilih Pilkada 2024 di Cilacap Bertambah 10.000 Orang, Ini Penjelasan KPU

Jumlah calon pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Cilacap bertambah sekitar 10.000 orang, ini penjelasan KPU

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 01 Juni 2024 | 15:28 WIB
Pemilih Pilkada 2024 di Cilacap Bertambah 10.000 Orang, Ini Penjelasan KPU
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraJawaTengah.id - Meski belum lama ini sudah digelar Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden, jumlah pemilih pada PIlkada 2024 di Cilacap mengalami peningkatan yang signifikan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, menyatakan jumlah calon pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Cilacap bertambah sekitar 10.000 orang.

"Ada penambahan sekitar 10.000 orang dari dpt (daftar pemilih tetap) Pemilu 2024 yang berjumlah 1.506.430 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno dikutip dari ANTARA pada Sabtu (1/6/2024).

Ia mengatakan penambahan jumlah pemilih tersebut diketahui berdasarkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (dp4) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU RI untuk diteruskan ke KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:Wali Kota Semarang Berharap Situasi Kondusif Tetap Terjadi Selama Pilakada 2024: Tidak Perlu Menjelekan Lawan!

Menurut dia, pemilih baru yang jumlahnya mencapai kisaran 10.000 orang tersebut merupakan pemilih pemula, yakni warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah, yang mempunyai hak memilih, dan sebelumnya belum termasuk pemilih karena ketentuan Undang-Undang Pemilu.

"Mayoritas pemilih pemula merupakan generasi Z meskipun ada beberapa yang merupakan anggota TNI/Polri yang baru memasuki masa pensiun sehingga bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan dengan diterimanya DP4 tersebut, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) sebelum melaksanakan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (coklit).

Dalam hal ini, kata dia, coklit akan dilakukan setelah ada kepastian jumlah tps pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Cilacap.

Menurut dia, hal itu dilakukan karena saat perencanaan anggaran Pilkada Serentak 2024, jumlah pemilih di setiap tps diprediksi masih sesuai dengan dpt Pemilu 2024.

Baca Juga:Pengamat: Koalisi Partai di Pilkada Jateng Berpotensi Berbeda dengan Pilpres

"Waktu Pemilu 2024 kemarin, jumlah pemilih di setiap tps 'kan maksimal 300 orang, sedangkan pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang per tps," katanya.

Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan penyesuaian jumlah tps di Cilacap, sehingga dapat dipastikan ada penyusutan jumlah tps meskipun terdapat penambahan jumlah pemilih sekitar 10.000 orang berdasarkan dp4.

Ia mengatakan dalam perencanaan anggaran, jumlah tempat pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 di Cilacap diprediksi mencapai 3.235 tps.

"Sekarang kami merumuskan tetapi belum final, jumlah tps-nya menjadi 3.043 tps. Jadi ada penyusutan dari sebelumnya yang diprediksi mencapai 3.235 tps, karena jumlah pemilih per tps nantinya maksimal 600 orang, sedangkan sebelumnya maksimal 300 orang," kata Weweng menegaskan.

Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November ditujukan untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini