Jelang Jabatan Sekda Kota Semarang Berakhir, BKPP Bakal Evaluasi Kinerja Iswar Aminuddin

BKPP Kota Semarang pun menyiapkan langkah evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi seiring masa jabatan sekda Iswar Aminuddin yang hampir rampung

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Juni 2024 | 18:35 WIB
Jelang Jabatan Sekda Kota Semarang Berakhir, BKPP Bakal Evaluasi Kinerja Iswar Aminuddin
Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang bakal berakhir pada 31 Juli 2024 mendatang. Desas-desus pergantian jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut pun makin menguat. 

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang pun menyiapkan langkah evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi seiring masa jabatan sekretaris daerah yang hampir rampung.

Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono, membenarkan bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk sekda, memang dilakukan setiap lima tahun.

Diketahui, Iswar Aminuddin diangkat sebagai Sekda Kota Semarang pada 1 Agustus 2019, sehingga pada 1 Agustus 2024 tepat lima tahun yang bersangkutan menjabat sebagai sekda.

Baca Juga:Catat! Ini 5 SMP Swasta Terfavorit di Semarang

Sesuai regulasi, kata dia, wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

"Evaluasi ini amanah regulasi, bukan atas keinginan apa pun dan perintah siapa pun. Insya Allah, kami akan persiapkan proses itu sesuai regulasi yang ada," katanya dikutip dari ANTARA

Pernyataan itu sekaligus menanggapi masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang yang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.

"JPT ada kepala dinas dan sekda. Itu rutin kami lakukan. Bahkan, beberapa bulan lalu, kami lakukan evaluasi kepala dinas," katanya.

Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga:Wow! Pemkot Semarang Bakal Produksi Petasol Pengganti Bio Solar

Jika sudah ada izin dan rekomendasi, pihaknya akan melaksanakan evaluasi terhadap Sekda Kota Semarang.

"Harapannya, sebelum Agustus (2024, red.), evaluasi sudah selesai. Kalau kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu," katanya.

Joko memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang Sumardi menambahkan, sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133 disebutkan bahwa JPT dapat diikuti paling lama lima tahun.

Namun, secara operasional, dijabarkan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi sudah bisa dilakukan ketika masa jabatan empat tahun sembilan bulan.

Evaluasi dilakukan melalui tim beranggotakan tiga orang, yakni dua dari pemkot, kemudian satu orang dari luar.

Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menentukan jabatan sekda bisa dilakukan perpanjangan atau tidak diperpanjang.

Nantinya, Wali Kota Semarang yang menentukan berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Ini hal biasa. Kepala OPD lain juga dievaluasi. Proses evaluasi tidak diatur secara khusus berapa lama," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024 itu sehingga diminta untuk menyiapkan mekanisme, yakni apakah akan memperpanjang atau dihentikan.

"Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN," katanya.

Di sisi lain, Iswar juga ikut berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Semarang 2024 dengan mendaftar sebagai bakal calon wali kota pada penjaringan di sejumlah partai politik.

Aturan memang memperbolehkan ASN untuk mendaftar bakal calon kepala daerah tanpa harus mengundurkan diri, tetapi jika sudah mendapatkan rekomendasi dari parpol atau koalisi dan ditetapkan oleh penyelenggara pilkada sebagai calon maka tetap harus mundur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini