Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?

Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:21 WIB
Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Saat ini tersangka masih berada di dalam rumah tahanan Mapolresta Pati.

"Tersangka disangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun - penyidik menambahkan ayat 3 sehingga hukuman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua,“ tambah Alfan.

Sejauh ini kepolisian mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti: pakaian, ponsel dan dokumen-dokumen terkait KB.

Alfan juga mengeklaim, tersangka sudah menyadari kesalahan dan mengakui perbuatan.

Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama

"Tersangka saat ini sudah siap atas konsekuensi perbuatannya tersebut,” katanya.

Mengapa kasus ayah perkosa anak kandung berulang?

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkaran keluarga beberapa kali terjadi.

kasus serupa yang terjadi di lokasi lain:

1. Jakarta 2013

Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng

Bocah 11 tahun meninggal dengan tanda-tanda kekerasan seksual di tubuhnya. Polisi kemudian menetapkan ayahnya sebagai tersangka karena dugaan melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini