Saat ini tersangka masih berada di dalam rumah tahanan Mapolresta Pati.
"Tersangka disangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun - penyidik menambahkan ayat 3 sehingga hukuman ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua,“ tambah Alfan.
Sejauh ini kepolisian mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti: pakaian, ponsel dan dokumen-dokumen terkait KB.
Alfan juga mengeklaim, tersangka sudah menyadari kesalahan dan mengakui perbuatan.
Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama
"Tersangka saat ini sudah siap atas konsekuensi perbuatannya tersebut,” katanya.
Mengapa kasus ayah perkosa anak kandung berulang?
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkaran keluarga beberapa kali terjadi.
kasus serupa yang terjadi di lokasi lain:
1. Jakarta 2013
Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng
Bocah 11 tahun meninggal dengan tanda-tanda kekerasan seksual di tubuhnya. Polisi kemudian menetapkan ayahnya sebagai tersangka karena dugaan melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.