Ada pula yang memperoleh vonis ringan di bawah tuntutan jaksa, meskipun dalam kasus lainnya hakim memvonis pelaku di atas tuntutan jaksa seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
"Memaksimalkan hukuman pada pelaku ini penting," kata Zumah.
Ia menyoroti kasus terbaru di Pati, Jawa Tengah yang semestinya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kita harapkan para penegak hukum menggunakan UU TPKS juga sebagai Undang-Undang Lex Specialis. Karena ancaman pidana yang panjang, kemudian tidak dibarengi dengan pemulihan hak korban atau dengan pidana tambahan yang lain, menurut saya itu hanya akan menimbulkan kasus-kasus berulang lagi," jelas Zumah.
Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama
Melalui UU TPKS, kasus perkara kekerasan seksual di dalam rumah tangga bukan hanya berkutat pemidanaan, tapi juga hak-hak dan kebutuhan korban, termasuk hukuman tambahan lainnya bagi pelaku, kata Zumah.
Pertama, pelaku berkewajiban tetap menanggung hak pendidikan korban, termasuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 71 ayat 2). Kedua, penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku TPKS sebagai jaminan restitusi dengan izin pengadilan negeri setempat (Pasal 31 ayat 3).
Ketiga, hakim bisa mencabut hak asuh anak (Pasal 16 ayat 2), dan juga negara wajib untuk melakukan rehabilitasi terhadap pelaku (Pasal 17 ayat 1).
“Nanti ada pertanggungjawaban pelaku ke korban. Jadi hukumannya bisa sangat variatif sesuai dengan apa yang dibutuhkan korban pada saat ini. Atau nanti pasca bebas,” jelas Zumah.
Ia memandang UU TPKS ini penting untuk diterapkan dalam kasus yang baru-baru ini terjadi di Pati.
Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng
"Kalau misalkan nanti dalam putusan pengadilan ternyata tidak 15 tahun, ini menjadi satu ancaman tersendiri. Misalkan pelakunya bisa cepat bebas. Kalau negara tidak intervensi dalam hal yang lain, bisa jadi dia akan membalas dan melakukan upaya lagi kepada korban,” lanjut Zumah.