Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?

Kasus dugaan ayah memperkosa anak kandung terbaru, terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 18 Juli 2024 | 08:21 WIB
Ayah Perkosa Anak Kembali Terjadi, Mengapa Siklus Kejahatan Seksual di Rumah Sulit Terputus?
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

Seorang anak sejak duduk di TK hingga kelas empat SD dicabuli ayah kandungnya. Peristiwa ini sempat viral di media sosial, karena terdakwa diputus bebas oleh PN Lubuk Basung.

Sang ibu terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya. Pada awal 2024, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi membatalkan putusan PN Lubuk Basung, dan memvonis terdakwa delapan tahun penjara.

9. Aceh 2024

Seorang pria ditangkap diduga memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga hamil dan melahirkan. Menurut polisi kejadian kekerasan seksual pertengahan 2017. Tersangka kini diancam hukuman 200 bulan penjara.

Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama

Berdasarkan laporan waktu nyata Kementerian PPPA, sepanjang 2024 terdapat 12.552 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dilaporkan yaitu sebanyak 5.817 kasus.

Kementerian ini mencatat, rumah tangga menjadi jumlah kasus tertinggi termasuk jumlah korbannya. Korban berdasarkan usianya - baik kekerasan umum dan kekerasan seksual - berada pada rentang 0 – 17 tahun.

“Kekerasan seksual itu fenomena gunung es… sebenarnya banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di mana orang tua atau bapaknya sendiri, atau keluarga terdekat korban menjadi pelaku,” kata Siti Mazumah, Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia.

Zumah – sapaan Siti Mazumah – mengklaim telah menangani sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandung sendiri. Menurutnya ada sejumlah tantangan yang dihadapi ketika menangani perkara ini:

Relasi kuasa yang timpang korban dan pelaku yang disertai ancaman

Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng

Seorang ayah biasanya dianggap sebagai tulang punggung keluarga alias pencari nafkah. Dengan demikian, secara ekonomi korban masih bergantung. Jika hal ini diketahui oleh ibu, maka biasanya ibu juga “tak berdaya” untuk melapor ke pihak berwenang, kata Zumah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini