Buruh dan Pengusaha di Jawa Tengah Bertemu, Rumuskan Upah Minimum 2025

Menjelang penetapan upah minimum untuk tahun 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menggelar dialog dengan perwakilan buruh

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:48 WIB
Buruh dan Pengusaha di Jawa Tengah Bertemu, Rumuskan Upah Minimum 2025
Ilustrasi kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2024 (pixabay.com)

SuaraJawaTengah.id - Menjelang penetapan upah minimum untuk tahun 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menggelar dialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Semarang.

Dialog yang berlangsung pada Rabu malam, (16/10/2024), di Front One HK Resort ini menjadi langkah penting untuk mendengarkan dan menampung aspirasi terkait pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Nana menegaskan bahwa menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha adalah kunci keberhasilan ekonomi di Jawa Tengah, khususnya di Semarang.

“Pekerja dan pengusaha adalah dua pihak yang saling membutuhkan. Tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keduanya agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai,” ujar Nana.

Baca Juga:Morodemak Jadi Pilot Project Atasi Sedimentasi, Menteri KKP: Harapan Baru untuk Ekosistem Laut

Dialog ini diadakan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 30 November 2024.

Nana menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan formula tersebut, upah minimum diharapkan mencerminkan kondisi ekonomi dan menjaga daya beli pekerja, sembari memperhatikan keberlanjutan usaha.

“Dialog seperti ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak merasa didengarkan dan proses penetapan upah dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.

Perwakilan dari 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Tengah, serta instansi terkait turut hadir dalam dialog ini.

Baca Juga:Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial

Di Kota Semarang, isu upah minimum selalu menjadi topik hangat mengingat kota ini adalah salah satu pusat industri dan perdagangan utama di Jawa Tengah.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan penetapan UMP dan UMK di Semarang dan Jawa Tengah pada umumnya akan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak