SuaraJawaTengah.id - Menjelang penetapan upah minimum untuk tahun 2025, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menggelar dialog dengan perwakilan buruh, serikat pekerja, serta pengusaha di Semarang.
Dialog yang berlangsung pada Rabu malam, (16/10/2024), di Front One HK Resort ini menjadi langkah penting untuk mendengarkan dan menampung aspirasi terkait pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Nana menegaskan bahwa menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha adalah kunci keberhasilan ekonomi di Jawa Tengah, khususnya di Semarang.
“Pekerja dan pengusaha adalah dua pihak yang saling membutuhkan. Tugas pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara keduanya agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara damai,” ujar Nana.
Baca Juga:Morodemak Jadi Pilot Project Atasi Sedimentasi, Menteri KKP: Harapan Baru untuk Ekosistem Laut
Dialog ini diadakan sebagai bagian dari persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dijadwalkan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan ditetapkan pada 30 November 2024.
Nana menjelaskan bahwa penghitungan upah minimum akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta variabel lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan formula tersebut, upah minimum diharapkan mencerminkan kondisi ekonomi dan menjaga daya beli pekerja, sembari memperhatikan keberlanjutan usaha.
“Dialog seperti ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak merasa didengarkan dan proses penetapan upah dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Perwakilan dari 25 federasi serikat pekerja, asosiasi pengusaha, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jawa Tengah, serta instansi terkait turut hadir dalam dialog ini.
Baca Juga:Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial
Di Kota Semarang, isu upah minimum selalu menjadi topik hangat mengingat kota ini adalah salah satu pusat industri dan perdagangan utama di Jawa Tengah.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan penetapan UMP dan UMK di Semarang dan Jawa Tengah pada umumnya akan menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah ini.