AJI Semarang Kecam Dugaan Intervensi Oknum Wartawan dalam Kasus Penembakan Siswa SMK

AJI Kota Semarang mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 03 Desember 2024 | 18:27 WIB
AJI Semarang Kecam Dugaan Intervensi Oknum Wartawan dalam Kasus Penembakan Siswa SMK
Ilustrasi penembakan Gamma siswa SMK oleh polisi di Semarang [Suara.com/Ema]

SuaraJawaTengah.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras dugaan intervensi yang dilakukan oleh oknum wartawan dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, berinisial GRO. Tindakan tersebut dianggap mencederai profesi jurnalis dan melanggar prinsip-prinsip etik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, menyebut bahwa dugaan intervensi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Oknum wartawan ini diduga mencoba menghalangi pengungkapan kasus pidana yang tengah diselidiki, suatu tindakan yang jauh dari tanggung jawab sebagai jurnalis," tegas Aris dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa (3/12/2024).

Dugaan Intervensi terhadap Keluarga Korban

Baca Juga:Duh, Jukir Hotel di Banyumas Ditembak Pengunjung, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus ini mencuat setelah keluarga GRO mengungkap bahwa seorang wartawan yang ikut mendampingi Kapolrestabes Semarang sempat meminta mereka membuat video pernyataan bahwa keluarga telah menerima peristiwa tersebut.

"Tentu saja kami menolak, karena kasus ini belum jelas," kata Agung, paman GRO.

GRO, siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak. Insiden tersebut terjadi saat polisi berusaha melerai tawuran antargangster di wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dinihari. Aipda R, oknum polisi yang diduga menembak, telah ditahan dan menjalani proses hukum.

Pelanggaran Etika Jurnalistik

AJI Semarang menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. "Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, bukan justru menghalangi pengungkapan fakta," ujar Aris.

Baca Juga:Mobil Anggota Ormas Pemalang Ditembak Orang Tak Dikenal di Kota Tegal, Ini Penjelasan dari Polisi

Selain mencederai integritas profesi, tindakan itu juga membuka potensi sanksi pidana bagi oknum wartawan berdasarkan Undang-Undang Pers. "Miris, pelanggaran ini dilakukan oleh wartawan sendiri, yang seharusnya menjadi pilar transparansi dan akuntabilitas," tambahnya.

Sementara itu, keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan dugaan pembunuhan. AJI Kota Semarang menyerukan penegakan hukum yang transparan dan meminta semua pihak, termasuk insan pers, untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam meliput kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan mendukung terwujudnya keadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak