Guru SD di Grobogan Dituduh Pelaku Asusila, Polsek Gabus Digugat Praperadilan

Sebelumnya, pihak Polsek Gabus telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada Kamis (12/12/2024).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Desember 2024 | 20:10 WIB
Guru SD di Grobogan Dituduh Pelaku Asusila, Polsek Gabus Digugat Praperadilan
Kuasa hukum tersangka R, BRM Kusumo Putro mengatakan, guru yang telah mengabdi selama 18 tahun itu menyatakan bahwa dirinya adalah korban ketidakadilan. [Suara.com/dok]

"Kami berharap praperadilan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan nama klien kami," tegas Kusumo.

"Kami tidak ingin ada ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa dasar yang jelas. Penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak