"Kami berharap praperadilan ini menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta sebenarnya dan membersihkan nama klien kami," tegas Kusumo.
"Kami tidak ingin ada ketidakadilan bagi mereka yang dituduh tanpa dasar yang jelas. Penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur," katanya.