Kado Imlek: Napi Konghucu di Nusakambangan dan Semarang dapat Potongan Hukuman

3 Napi Konghucu di Jateng dapat remisi Imlek 2025. Mereka penuhi syarat administratif & substantif, berkelakuan baik, dan aktif ikuti pembinaan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 Januari 2025 | 16:26 WIB
Kado Imlek: Napi Konghucu di Nusakambangan dan Semarang dapat Potongan Hukuman
Napi Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, menerima surat keputusan pemberian remisi dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2025, Rabu (29/1/2025). [ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Perayaan imlek 2025 menjadi kado terindah bagi tiga narapidana penganut agama Konghucu. Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Tengah ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi

Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah Kunrat Kasmiri mengatakan, pengurangan masa hukuman yang besarnya bervariasi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Menurut dia, ketiga napi tersebut masing-masing menjalani masa hukuman di Lapas Semarang, serta Lapas Permisan dan Gladakan di Nusakambangan, Cilacap.

"Terdapat syarat administrasi dan substantif yang harus dipenuhi oleh warga binaan penerima remisi," katanya dikutip dari ANTARA pada Rabu (29/1/2025). 

Baca Juga:7 Klenteng Bersejarah di Semarang untuk Merayakan Imlek 2025

Ia mengatakan warga binaan penerima remisi harus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.

Syarat lain yang harus dipenuhi, kata dia, perkara yang dijalani sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani pidana dalam perkara lain, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Ia menambahkan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap warga binaan atas kepatuhan selama berada di dalam lapas.

"Remisi ini diharapkan juga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berperilaku baik dalam mengikuti pembinaan di dalam lapas," tambahnya.

Baca Juga:Sejarah Wijkenstelsel: Akar Terbentuknya Pecinan di Jawa Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini