SuaraJawaTengah.id - Dana Tranfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Jawa Tengah terpangkas sebanyak Rp127.979.376.000. Dari yang semula Rp8,9 triliun menjadi Rp8,7 triliun.
Jumlah tersebut hasil pengurangan dari alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp31.728.761.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp96.250.615.000.
Pemangkasan itu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya infrastruktur yang didanai oleh APBN. Selain program tersebut, masih berjalan sesuai dengan rencana awal.
Baca Juga:PHK Massal Sritex! Pemprov Jateng Upayakan 10 Ribu Buruh dapat Kerja Baru
“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur," kata Luthfi dalam paparannya saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis (6/3/2025).
Meskipun ada pengurangan alokasi TKD, Luthfi menegaskan, akselerasi program masih dapat dilakukan, terutama program yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, M Toha mengatakan kunjungan kerja spesifik ini untuk memastikan pengelolaan dana TKD di Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Khususnya setelah adanya Inpres 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menurut dia, Jawa Tengah sebagai penyangga arus mudik dan balik memiliki kebutuhan khusus dalam waktu dekat, yaitu perbaikan infrastruktur jalan.
“Jangan sampai ada jalan berlubang selama arus mudik-balik lebaran, sehingga diperlukan anggaran untuk itu,” kata dia.
Baca Juga:Mengungkap Sejarah 7 Pesantren Tertua di Jawa Tengah, Pusat Keislaman Sejak Dulu Kala