Akademisi dan Praktisi Kritik RUU KUHAP: Ancaman Ketidakharmonisan Lembaga Penegak Hukum

RUU KUHAP disorot akademisi & praktisi. Pasal 111 ayat (2) beri jaksa kewenangan nilai sahnya penangkapan polisi, picu ketidakharmonisan & dominasi jaksa

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 07 Maret 2025 | 04:19 WIB
Akademisi dan Praktisi Kritik RUU KUHAP: Ancaman Ketidakharmonisan Lembaga Penegak Hukum
Suasana FGD dengan tema "Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan ? " di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus beberapa waktu lalu.

SuaraJawaTengah.id - Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum, yang menilai adanya potensi ketidakseimbangan kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 111 Ayat (2), yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

Hal ini dinilai dapat memicu ketidakharmonisan dalam sistem peradilan pidana.

Sorotan Akademisi dan Praktisi Hukum terhadap RUU KUHAP

Baca Juga:PHK Massal Sritex! Pemprov Jateng Upayakan 10 Ribu Buruh dapat Kerja Baru

Wakil Rektor III IAIN Kudus, Kisbiyanto, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, khususnya akademisi dan mahasiswa, dalam mengawal kebijakan hukum.

"Semangat ini harus terus dijaga demi kebaikan umat, bangsa, dan negara. Aktivis mahasiswa adalah calon penerus perjuangan bangsa yang harus tetap kritis dan responsif terhadap perubahan hukum," ujarnya saat menjadi pembicara FGD di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus beberapa Waktu lalu.

Sementara itu,Nuryanto, akademisi IAIN Kudus, menyoroti penerapan asas Dominis Litis dalam RUU KUHAP. Menurutnya, asas yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan perkara dalam sistem peradilan pidana ini dapat berujung pada dominasi yang berlebihan.

"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi menciptakan praktik yang lebih luas, seperti diperbolehkannya rangkap jabatan, yang dapat mengganggu keseimbangan dan independensi antar-penegak hukum," ujarnya.

Di sisi lain, praktisi hukum dan Law Advisor Tutur Media.com, Hendri Agustiawan, menekankan perlunya keseimbangan dalam pembaharuan KUHAP. Menurutnya, revisi KUHAP harus memastikan adanya keadilan, perlindungan hukum, serta penyelesaian konflik masyarakat yang lebih efektif.

Baca Juga:Mengungkap Sejarah 7 Pesantren Tertua di Jawa Tengah, Pusat Keislaman Sejak Dulu Kala

"Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP dikhawatirkan akan memperkuat kewenangan absolut dan sentralistik dalam penegakan hukum, sehingga mengurangi prinsip check and balance antar-lembaga," jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan jika tidak ada regulasi yang jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini