Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita

Sidang Tipikor Semarang soroti dugaan suap proyek pengadaan meja kursi SD yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita & suami.

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Mei 2025 | 16:24 WIB
Fee Rp1,75 Miliar Belum Diserahkan, Direktur PT DSP Ungkap Hubungannya dengan Suami Mbak Ita
Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, terdakwa dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya Alwin Basri, pada sidang secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/5/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Relasi personal, jika tidak dikendalikan secara etis, dapat dengan mudah menjelma menjadi pintu masuk praktik koruptif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini