Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL: Tolak Sanksi Pidana, Ingatkan Soal Tulang Punggung Keluarga

Sopir truk Kudus demo tolak sanksi pidana UU ODOL, tuntut revisi. Ratusan truk parkir, spanduk tuntutan revisi UU. Pemkab siap fasilitasi aspirasi ke pusat.

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:11 WIB
Sopir Truk Desak Revisi UU ODOL: Tolak Sanksi Pidana, Ingatkan Soal Tulang Punggung Keluarga
Spanduk raksasa dibentangkan di badan truk tronton terkait dengan tuntutan sopir truk agar Pemerintah merevisi UU ODOL yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Lingkar Selatan Kudus, Jawa Tengah, Kamis (19/6/2025). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]

SuaraJawaTengah.id - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Kabupaten Kudus dan sekitarnya turun ke jalan pada Kamis (19/6) dalam aksi unjuk rasa menuntut revisi terhadap aturan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL).

Mereka menolak keras keberadaan sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di depan Terminal Induk Jati, dengan melibatkan sekitar 800 sopir truk.

Mereka menilai aturan ODOL terlalu memberatkan sopir dan menjadikan mereka sebagai pihak yang dikriminalisasi akibat sistem yang tidak sepenuhnya bisa mereka kendalikan.

Baca Juga:Lawan Pengangguran! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemuda Jadi Pengusaha

“Kami jelas tidak setuju jika dalam aturan soal ODOL juga mencantumkan sanksi pidana. Untuk itu, kami menuntut Pemerintah merevisinya,” tegas Anggit Putra Iswandaru, Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (19/6/2025).

Menurut Anggit, ancaman pidana membuat banyak sopir takut melanjutkan pekerjaannya, padahal mereka hanya menjalankan tugas dari perusahaan pengangkutan dan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

“Karena sudah menjadi produk UU, kami hanya bisa mengajukan tuntutan revisi agar tidak memberatkan sopir truk,” ujarnya.

Aksi ini tidak hanya simbolik. Ratusan truk berbagai ukuran diparkirkan di pinggir Jalan Lingkar Selatan hingga ke dalam terminal sebagai bentuk perlawanan terhadap sanksi pidana dalam aturan ODOL.

Sejumlah kendaraan juga dihiasi spanduk berisi tuntutan, di antaranya berbunyi: “Tolong Revisi UU ODOL”, “Sopir Bukan Kriminal”, “Ini Tentang Keluarga di Rumah”, dan “Welcome to Indonesia, Sopir ODOL Dipenjara”.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Wisata Pantai Cilacap: Peluang Emas untuk Masyarakat Lokal

Anggit memastikan aksi serupa akan digelar secara lebih masif di wilayah lain di Jawa Tengah, dengan target menyampaikan langsung aspirasi kepada Gubernur Jawa Tengah.

Dalam aksi ini, turut hadir Bupati Kudus Sam'ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton, dan Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo. Mereka menyatakan mendukung penyampaian aspirasi secara damai dan tertib.

Kapolres Heru menyatakan bahwa aturan ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya mendorong agar narasi dan konsep tuntutan disusun dengan baik agar bisa ditindaklanjuti secara formal.

"Silakan dibuatkan konsep dan narasi yang baik sehingga diharapkan keinginan sopir truk bisa tercapai," katanya.

Bupati Kudus Sam'ani menegaskan bahwa Pemkab Kudus siap memfasilitasi penyampaian aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Ia juga menampung masukan terkait pelaksanaan uji KIR dan siap berkonsultasi lebih lanjut.

“Terkait dengan uji kir (uji kendaraan bermotor), nanti dilakukan komunikasi dan konsultasi kepada pusat terkait dengan keinginan-keinginan dari teman-teman sopir truk,” ujar Sam'ani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak