Sertifikat Raib! Sengketa Tanah Wakaf Antar-Ahli Waris Sunan Kalijaga Berujung Laporan Polisi

Sengketa tanah wakaf Sunan Kalijaga di Demak memanas. Dua yayasan berebut hak kelola hingga lapor polisi atas raibnya ratusan sertifikat dari brankas

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:59 WIB
Sertifikat Raib! Sengketa Tanah Wakaf Antar-Ahli Waris Sunan Kalijaga Berujung Laporan Polisi
Masyarakat berziarah ke Makam Sunan Kalijaga, Sabtu (9/8/2025). (suara.com/Sigit AF)

“Pencurian ini kami duga melibatkan orang dalam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Semua langkah hukum sedang kami tempuh untuk melindungi aset wakaf,” tegasnya.

Bantahan dari Pihak Tertuduh

Pernyataan keras itu dibantah tegas oleh Raden Kristiawan Saputra, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga yang kini memegang sertifikat tersebut. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak berdasar.

Ia menjelaskan, yayasan yang berdiri pada 1999 awalnya bernama Yayasan Sunan Kalidjogo, dipimpin Raden Rahmat sebagai ketua, Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggrani Sudjono sebagai bendahara.

Baca Juga:Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional

Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga agar sesuai ejaan.

Masalah mulai muncul pada 2004 ketika Undang-Undang Organisasi mewajibkan pendaftaran yayasan ke Kemenkumham.

“Hingga 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan,” kata Kristiawan saat ditemui SUARAJAWATENGAH.ID, Sabtu (9/8/2025).

Situasi semakin rumit ketika Agus Supriyanto, ketua setelah 2003, mendirikan yayasan baru dengan nama lama, “Yayasan Sunan Kalidjogo,” yang tetap mengklaim pengelolaan tanah wakaf.

Kristiawan menyebut langkah itu tidak sah secara hukum, dan pernah dibahas di mediasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Baca Juga:Pilpres 2024 Kandang Banteng Jebol, Megawati Sentil PDIP Jateng: Awas, Jangan Memalukan Saya Lagi!

“BWI menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan Agus Supriyanto tidak memiliki legalitas untuk mengelola tanah wakaf, meski namanya sama,” ujarnya.

Perselisihan pun dibawa ke pengadilan. Kristiawan mengklaim pihaknya menang di tingkat pertama, dan upaya banding lawan tetap kalah.

“Kalau disebut pencurian, apakah ada pintu rusak? Brankas rusak? Kapan kami ambilnya? Itu kantor kami, sesuai sertifikat bahwa Gedung Widjil adalah kantor kasepuhan,” katanya didampingi Sesepuh Kadilangu R.H Muhammad Cahyo Imam Santoso.

Dalih “Mengamankan” Sertifikat

Kristiawan mengaku mengambil sertifikat bukan untuk mencuri, melainkan mengamankan aset. Ia khawatir sertifikat tidak kembali karena kunci brankas tidak diserahkan oleh pihak lawan setelah kasus pidana Agus Supriyanto.

“Kami punya legalitas. Putusan MA menyatakan pengurus lama boleh membentuk pengurus baru. Berdasar itu, kami mendaftarkan Yayasan Sunan Kalijaga ke Kemenkumham, dan sejak 2020 sudah memiliki AHU,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak