“Pencurian ini kami duga melibatkan orang dalam. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Semua langkah hukum sedang kami tempuh untuk melindungi aset wakaf,” tegasnya.
Bantahan dari Pihak Tertuduh
Pernyataan keras itu dibantah tegas oleh Raden Kristiawan Saputra, Ketua Yayasan Sunan Kalijaga yang kini memegang sertifikat tersebut. Menurutnya, tuduhan pencurian tidak berdasar.
Ia menjelaskan, yayasan yang berdiri pada 1999 awalnya bernama Yayasan Sunan Kalidjogo, dipimpin Raden Rahmat sebagai ketua, Krisniadi sebagai sekretaris, dan Anggrani Sudjono sebagai bendahara.
Baca Juga:Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional
Pada 2003, nama yayasan diubah menjadi Yayasan Sunan Kalijaga agar sesuai ejaan.
Masalah mulai muncul pada 2004 ketika Undang-Undang Organisasi mewajibkan pendaftaran yayasan ke Kemenkumham.
“Hingga 2017, yayasan itu tidak pernah didaftarkan,” kata Kristiawan saat ditemui SUARAJAWATENGAH.ID, Sabtu (9/8/2025).
Situasi semakin rumit ketika Agus Supriyanto, ketua setelah 2003, mendirikan yayasan baru dengan nama lama, “Yayasan Sunan Kalidjogo,” yang tetap mengklaim pengelolaan tanah wakaf.
Kristiawan menyebut langkah itu tidak sah secara hukum, dan pernah dibahas di mediasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Baca Juga:Pilpres 2024 Kandang Banteng Jebol, Megawati Sentil PDIP Jateng: Awas, Jangan Memalukan Saya Lagi!
“BWI menyatakan yayasan Sunan Kalidjogo yang didirikan Agus Supriyanto tidak memiliki legalitas untuk mengelola tanah wakaf, meski namanya sama,” ujarnya.
Perselisihan pun dibawa ke pengadilan. Kristiawan mengklaim pihaknya menang di tingkat pertama, dan upaya banding lawan tetap kalah.
“Kalau disebut pencurian, apakah ada pintu rusak? Brankas rusak? Kapan kami ambilnya? Itu kantor kami, sesuai sertifikat bahwa Gedung Widjil adalah kantor kasepuhan,” katanya didampingi Sesepuh Kadilangu R.H Muhammad Cahyo Imam Santoso.
Dalih “Mengamankan” Sertifikat
Kristiawan mengaku mengambil sertifikat bukan untuk mencuri, melainkan mengamankan aset. Ia khawatir sertifikat tidak kembali karena kunci brankas tidak diserahkan oleh pihak lawan setelah kasus pidana Agus Supriyanto.
“Kami punya legalitas. Putusan MA menyatakan pengurus lama boleh membentuk pengurus baru. Berdasar itu, kami mendaftarkan Yayasan Sunan Kalijaga ke Kemenkumham, dan sejak 2020 sudah memiliki AHU,” jelasnya.