Sertifikat Raib! Sengketa Tanah Wakaf Antar-Ahli Waris Sunan Kalijaga Berujung Laporan Polisi

Sengketa tanah wakaf Sunan Kalijaga di Demak memanas. Dua yayasan berebut hak kelola hingga lapor polisi atas raibnya ratusan sertifikat dari brankas

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:59 WIB
Sertifikat Raib! Sengketa Tanah Wakaf Antar-Ahli Waris Sunan Kalijaga Berujung Laporan Polisi
Masyarakat berziarah ke Makam Sunan Kalijaga, Sabtu (9/8/2025). (suara.com/Sigit AF)

SuaraJawaTengah.id - Polemik pengelolaan tanah wakaf di Kadilangu, Demak, yang selama ini dikaitkan dengan warisan spiritual Sunan Kalijaga, kembali memanas.

Kali ini, perselisihan antar-dua yayasan yang sama-sama mengklaim legalitas kepengurusan berujung ke meja polisi, setelah sertifikat tanah wakaf dilaporkan raib dari brankas.

Peristiwa tersebut bukan sekadar isu administrasi, melainkan menyentuh aset wakaf bernilai tinggi yang selama ini menjadi sumber kegiatan keagamaan dan sosial di kawasan Kadilangu, pusat ziarah makam Sunan Kalijaga.

Ratusan Sertifikat Raib, Aksi Terekam CCTV

Baca Juga:Ekonomi Jawa Tengah Melesat 5,28%, Sukses Kalahkan Angka Nasional

Atas hilangnya ratusan sertifikat di dalam brankas, Raden Krisniadi, salah satu pendiri Yayasan Sunan Kalidjogo tahun 1999, membuat laporan ke Polres Demak, pada Rabu 6 Agustus 2025.

Didampingi kuasa hukumnya, Nidzar Alqodari, ia membawa sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTV saat kejadian.

Dalam video tersebut, terlihat sekelompok orang membawa keluar tumpukan berkas yang diduga sertifikat dari sebuah ruangan.

Mereka kemudian melenggang dengan santai keluar gedung, tanpa ada yang berani menghentikannya.

"Terjadi pencurian aset sertifikat tanah wakaf milik yayasan Sunan Kalidjoga tahun 1999, di situ kurang lebih di angka 230 sertifikat yang hilang," katanya.

Baca Juga:Pilpres 2024 Kandang Banteng Jebol, Megawati Sentil PDIP Jateng: Awas, Jangan Memalukan Saya Lagi!

Nizar menyampaikan pihaknya mengenal sejumlah orang dalam rekaman CCTV tersebut.

Mereka berasal dari Yayasan Sunan Kalijaga tahun 2020 yang menurutnya tidak memiliki hak atas kepemilikan sertifikat tanah wakaf.

"Dari CCTV kami mengenali pelaku.  Mereka yang mengambil sertifikat tidak ada hak hukum kepemilikan ataupun pengelolaan sertifikat tanah wakaf," jelasnya.

Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang ia bela berdiri sejak 1999, didirikan oleh Raden Rahmat (ketua), Raden Krisniadi (sekretaris), dan Anggani Sujono (bendahara).

Awalnya, yayasan ini mengelola 288 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering. Namun, 58 bidang tanah basah terdampak proyek tol Semarang–Demak, menyisakan 230 bidang tanah basah dan 10 bidang tanah kering yang tersimpan di brankas.

Nidzar menegaskan, pelaku tidak memiliki hak atas aset tersebut. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Maret 2021, yang menurutnya menegaskan yayasan penggugat (didirikan Habibi Aji) hanya berhak meneruskan kepengurusan, bukan mengelola atau mengambil alih aset wakaf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak