Tak Ada Ampun! Karier Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Tamat, Dipecat Tidak Hormat

Karier Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak siswa SMK di Semarang, resmi berakhir. Komisi Banding Polri menolak banding PTDH karena perbuatannya dinilai telah merusak citra

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Agustus 2025 | 20:12 WIB
Tak Ada Ampun! Karier Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang Resmi Tamat, Dipecat Tidak Hormat
Terdakwa kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) dan melukai dua pelajar S dan A, Aipda Robig Zaenudin mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (8/8/2025). [ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc]

SuaraJawaTengah.id - Upaya banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terpidana kasus penembakan brutal terhadap siswa SMK, berakhir sia-sia.

Komisi Banding Kode Etik Polri dengan tegas menolak permohonan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang telah dijatuhkan kepadanya.

Keputusan final ini menjadi penutup karier Robig di institusi Bhayangkara.

Artinya, tidak ada lagi ruang bagi Robig untuk kembali mengenakan seragam kepolisian setelah perbuatannya yang mencoreng nama baik korps.

Baca Juga:Akhir Pelarian 12 Tahun, Kejari Semarang Tangkap Adrianus Tanoto, Komplotan Sherly di Jakarta

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengonfirmasi putusan tersebut pada Kamis (14/8/2025).

Ia menyatakan bahwa hasil sidang komisi banding yang digelar hari itu telah bulat menolak permohonan Aipda Robig.

"Putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dibuatkan draf putusan yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah," jelas Artanto di Semarang, menguraikan langkah administratif selanjutnya untuk meresmikan pemecatan tersebut.

Menurut Artanto, salah satu pertimbangan utama di balik penolakan banding ini adalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang telah menyatakan Aipda Robig terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga:Ribuan Siswi SD Adu Skill di MilkLife Soccer Challenge Semarang, Aji Irawan: Persaingan Ketat!

Bagi institusi Polri, perbuatan Robig dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Vonis pidana tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi Banding untuk mempertahankan sanksi etik terberat, yakni PTDH.

"Perbuatan yang bersangkutan telah merusak citra Polri," tegas Artanto.

Kutipan singkat namun tajam ini menggarisbawahi dampak serius dari tindakan Robig yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin telah divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Ia terbukti menjadi dalang di balik penembakan yang menewaskan seorang siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.

Tidak hanya hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak