- Diduga mabuk ciu sambil main HP, Mohammad Soleh menabrak pedagang di Jalan Pemuda Semarang.
- Eriko, teman yang hanya menumpang, ikut terluka parah dan terseret dalam pusaran masalah.
- Akibat perbuatannya, Soleh melakukan tindak pidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pengakuan ini menjadi tiket satu arah baginya menuju proses hukum yang berat. Ulahnya bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal tersebut secara gamblang menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang.
Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta menanti. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun penjara. Secangkir ciu kini telah ditukar dengan ancaman kehilangan kebebasan selama lebih dari satu dekade.
Baca Juga:7 Fakta Menarik tentang Kisah dan Sejarah Simpang Lima Kota Semarang