Dosa Secangkir Ciu di Semarang: Soleh Seret Kawan ke Pusaran Petaka, Terancam 12 Tahun Bui

Akibat mabuk ciu, seorang sopir menabrak pedagang dan menyeret temannya ke dalam petaka. Kini, ia terancam pidana 12 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:19 WIB
Dosa Secangkir Ciu di Semarang: Soleh Seret Kawan ke Pusaran Petaka, Terancam 12 Tahun Bui
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas di Semarang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Diduga mabuk ciu sambil main HP, Mohammad Soleh menabrak pedagang di Jalan Pemuda Semarang.
  • Eriko, teman yang hanya menumpang, ikut terluka parah dan terseret dalam pusaran masalah.
  • Akibat perbuatannya, Soleh melakukan tindak pidana dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pengakuan ini menjadi tiket satu arah baginya menuju proses hukum yang berat. Ulahnya bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal tersebut secara gamblang menyebutkan ancaman pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja membahayakan nyawa atau barang.

Jika perbuatannya mengakibatkan kematian, hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta menanti. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya 10 tahun penjara. Secangkir ciu kini telah ditukar dengan ancaman kehilangan kebebasan selama lebih dari satu dekade.

Baca Juga:7 Fakta Menarik tentang Kisah dan Sejarah Simpang Lima Kota Semarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak