- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah dan menyegel Kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga terkait kasus penipuan investasi.
Berikut adalah tujuh fakta penipuan investasi yang perlu Anda ketahui:
Tersangka Ditangkap, Modus Penipuan Terungkap
Kombes Djoko Julianto, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, mengungkapkan bahwa D, Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026. D diduga telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi berjangka yang menjanjikan keuntungan dua kali lipat dari modal yang diinvestasikan.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Jateng Rampung 100 Persen, Sekda Wanti-wanti: Jangan Ulangi Sejarah Kelam KUD!
"D ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu kemarin. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi dengan keuntungan dua kali lipat dalam 24 bulan," kata Djoko kepada awak media.
Puluhan Ribu Korban Terjebak
Menurut Djoko, hampir puluhan ribu orang menjadi korban penipuan ini. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk beberapa kabupaten dan kota di Jawa Tengah serta Jawa Timur.
Korban dari penipuan ini hampir mencapai puluhan ribu orang, tersebar di beberapa kabupaten kota di Jawa Tengah dan sebagian kabupaten kota di Jawa Timur.
Polisi Lakukan Penggeledahan di Kantor BLN
Baca Juga:BRI Purwodadi Genjot Ekonomi Desa, Koperasi Merah Putih Dapat Dukungan Penuh
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Jateng menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga di Jalan Fatmawati, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang berhubungan dengan operasional koperasi dan beberapa komputer yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Modus Operandi: Keuntungan 4,7% Per Bulan
Tersangka D dilaporkan mengiming-imingi para korban dengan keuntungan investasi yang sangat menggiurkan, yaitu sebesar 4,7 persen per bulan. Para korban dijanjikan keuntungan yang dibagi dalam 24 bulan, dengan harapan mereka akan mendapatkan hasil yang besar setelah periode investasi berakhir.
Total Kerugian Masih Dalam Penghitungan
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum bisa merinci total kerugian yang dialami oleh para korban. Djoko mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian masih berlangsung dan diharapkan akan segera diketahui dalam waktu dekat.
Pengembangan Kasus, Potensi Tersangka Baru