- Ditreskrimsus Polda Jateng menetapkan Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, D, sebagai tersangka pada 4 Maret 2026.
- Tersangka menipu puluhan ribu korban dengan janji keuntungan investasi dua kali lipat dalam 24 bulan.
- Penyidik telah menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan masih menghitung total kerugian para korban.
Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Pihak Ditreskrimsus Polda Jateng saat ini sedang memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Tersangka D dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Djoko menjelaskan bahwa ancaman hukuman yang dihadapi oleh D adalah penjara maksimal empat tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Dia dijerat Pasal 492 dan 486 KUHPidana juncto Pasal 20C KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta," terang Djoko.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Jateng Rampung 100 Persen, Sekda Wanti-wanti: Jangan Ulangi Sejarah Kelam KUD!
Polisi berharap tindakan tegas terhadap kasus ini bisa memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Djoko menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kontributor : Dinar Oktarini