- Seorang guru ngaji berinisial M (29) di Kebumen, Jawa Tengah, ditetapkan tersangka kasus asusila enam remaja.
- Aksi bejat ini diduga telah dilakukan tersangka berulang kali sejak tahun 2022 hingga Maret 2026.
- Korban merupakan remaja perempuan usia 15-18 tahun yang sebagian besar adalah tetangga dekat pelaku.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya dilakukan sekali. Ia diduga berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
“Selama kurang lebih empat tahun, tersangka mengaku melakukan tindakan asusila tersebut lebih dari satu kali,” ungkap Kapolres.
Hal ini menunjukkan adanya pola perilaku berulang yang menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
5. Tidak Hanya Pencabulan, Ada Kasus Persetubuhan
Baca Juga:Viral! Guru Madin Tampar Murid, Keluarga Minta Ganti Rugi 25 Juta: Pendidikan di Demak Jadi Sorotan
Dari enam korban yang telah melapor, polisi mengungkap bahwa tidak semua kasus berhenti pada pencabulan. Setidaknya satu korban mengalami tindakan yang lebih berat.
“Tersangka tidak hanya melakukan pencabulan terhadap lima korban, tapi juga melakukan persetubuhan terhadap satu korban,” tegas Kapolres.
Temuan ini membuat kasus semakin serius dan memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh tersangka.
6. Polisi Masih Dalami Kemungkinan Korban Lain
Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Baca Juga:Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait, untuk segera melapor agar kasus dapat ditangani secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar, bahkan terhadap sosok yang dikenal dekat. Keberanian korban untuk melapor menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus dan mencegah jatuhnya korban lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, serta memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Kontributor : Dinar Oktarini