- Seorang pemuda bernama Rhamaditya ditemukan meninggal dunia di sungai irigasi Kabupaten Grobogan pada 2 April 2026 pagi.
- Korban diduga meninggal akibat terpeleset dan tenggelam karena tidak dapat berenang saat berada di pinggir sungai tersebut.
- Tim gabungan berhasil mengevakuasi korban setelah pencarian intensif selama dua jam tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Tim yang turun ke lapangan antara lain kepolisian, tim medis, Inafis Polres Grobogan, BPBD, serta warga setempat.
“Setelah mendapat laporan, kami bersama tim medis, Inafis Polres Grobogan, BPBD, dan warga melakukan pencarian,” jelas AKP Enggal.
5. Korban Ditemukan Setelah Hampir Dua Jam
Setelah dilakukan pencarian selama hampir dua jam, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 09.20 WIB.
Baca Juga:Grobogan Diterjang Banjir Bandang: 14 Desa Terendam, Tanggul Jebol, Ratusan Warga Terjebak!
Korban ditemukan di sisi utara jembatan penghubung Dusun Taban, dengan jarak sekitar 70 meter dari titik awal diduga terpeleset.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sekitar pukul 09.20 WIB,” lanjut AKP Enggal.
6. Diduga Terpeleset Saat di Pinggir Sungai
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga terpeleset saat berada di sekitar saluran irigasi.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang diparkir tidak jauh dari titik awal kejadian.
Baca Juga:Banjir Grobogan Lumpuhkan Jalur Kereta Api Utara Jawa, Ribuan Penumpang Terdampak
Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban sempat berhenti sebelum akhirnya mengalami kecelakaan.
7. Tidak Ada Tanda Kekerasan, Diduga Tenggelam
Hasil pemeriksaan tim medis Puskesmas Klambu bersama Inafis Polres Grobogan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ditemukan adanya lumpur di saluran pernapasan serta memar di bagian kepala yang diduga akibat benturan.
“Dari pemeriksaan tidak ditemukan indikasi penganiayaan. Diduga korban terpeleset saat hendak mencuci tangan di saluran irigasi dan tidak dapat berenang sehingga tenggelam,” terang AKP Enggal.
Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.