- Tiga juru parkir liar diamankan polisi setelah memungut tarif sebesar Rp40 ribu kepada wisatawan di Kota Lama Semarang.
- Kejadian pada 13 April 2026 tersebut viral di media sosial karena tarif parkir jauh melebihi ketentuan resmi.
- Polsek Semarang Tengah melakukan pemeriksaan dan memberikan pembinaan kepada para pelaku agar tidak mengulangi praktik pungutan liar.
Dalam pengakuannya, Susanto juga menyebut bahwa dirinya hanya mengikuti kebiasaan rekan-rekannya di lapangan. Ia tidak menetapkan tarif sendiri, melainkan ikut-ikutan dengan tarif yang dipatok oleh teman-temannya.
“Teman-teman segitu, saya ikut-ikut,” ungkapnya.
7. Tiga Orang Diamankan, Proses Pembinaan Berjalan
Selain Susanto, dua orang lainnya turut diamankan oleh pihak kepolisian, yakni Ravis Firmansyah (24) dan Wahyu AS (25). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar di kawasan Pringsewu, Kota Lama Semarang.
Baca Juga:Duh! Gedung Bersejarah di Kota Lama Semarang Roboh
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah video tersebut viral. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petugas parkir di lokasi dan menemukan adanya praktik serupa.
Meski demikian, pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan pembinaan sebagai langkah awal. Namun, peringatan tegas tetap diberikan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik pungutan liar, sekecil apa pun, dapat berdampak besar jika terjadi di ruang publik. Selain merugikan secara materi, kejadian seperti ini juga berpotensi menurunkan kenyamanan dan rasa aman bagi masyarakat.
Di sisi lain, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kesadaran individu dalam menjalankan tanggung jawab, terutama dalam pelayanan kepada publik. Kelalaian, kebiasaan yang salah, hingga kurangnya pemahaman aturan dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung di Mapolsek Semarang Tengah. Pihak kepolisian terus mengingatkan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, terlebih jika merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:Menguak Sejarah Gereja Blenduk, Ikon Baru Sekaligus Magnet Wisata Kota Semarang
Kontributor : Dinar Oktarini