- Polisi menangkap pelaku berinisial FA pada 14 April 2026 di rumah orang tuanya di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
- Pelaku diduga telah melakukan pencurian lima unit sepeda motor di berbagai lokasi sepanjang satu bulan terakhir ini.
- Penangkapan ini sekaligus membantah narasi mistis ajian ilmu welut putih yang sempat meresahkan warga di media sosial.
Saat penangkapan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan motor curian lainnya yang belum ditemukan. Upaya ini penting untuk mengembalikan kerugian korban sekaligus memperkuat proses hukum.
6. Isu ‘Ajian Welut Putih’ Bikin Warga Resah
Salah satu hal yang membuat kasus ini viral adalah narasi bahwa pelaku memiliki “ajian ilmu welut putih”. Dalam kepercayaan tradisional Jawa, ilmu ini diyakini membuat seseorang licin, gesit, dan sulit ditangkap.
Baca Juga:Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
Isu tersebut berkembang pesat di media sosial dan memicu keresahan warga. Bahkan, sebagian masyarakat mengaitkan sulitnya penangkapan pelaku dengan unsur mistis. Padahal, kenyataannya pelaku hanya berusaha menghindari kejaran dengan berpindah-pindah lokasi.
7. Polisi Turun Total, Dari Patroli hingga Anjing Pelacak
Untuk merespons keresahan warga, aparat kepolisian bersama masyarakat melakukan patroli intensif selama hampir satu minggu. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mencegah aksi lanjutan.
Tak hanya itu, polisi juga sempat menerjunkan anjing pelacak untuk membantu pencarian, termasuk menyisir area hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku terlacak saat ia kembali ke rumah orang tuanya.
Saat pelaku berhasil diamankan, warga sekitar sempat berkerumun di lokasi. Banyak yang penasaran ingin melihat langsung sosok yang selama ini dianggap “licin” dan sulit ditangkap.
Baca Juga:Viral Petani Kudus Kuras Air Sawah Saat Banjir, Ini Penjelasannya yang Sempat Disalahpahami
Untuk menghindari potensi kericuhan, polisi segera membawa pelaku ke Polres Kudus agar situasi tetap kondusif.
Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 476.
Ancaman hukuman ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak mengulangi tindakan yang merugikan masyarakat.
Kontributor : Dinar Oktarini