- Sejumlah guru dan murid di Blora menjadi korban penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Snapboost yang tidak berizin OJK.
- Aplikasi ini menjanjikan keuntungan tinggi lewat skema piramida yang sempat memberikan imbal hasil awal guna menarik anggota baru.
- Sebanyak 725 korban mengalami kerugian total mencapai Rp2 miliar karena dana tidak dapat ditarik dari aplikasi tersebut.
Dalam praktiknya, Snapboost memiliki pola yang menyerupai multi-level marketing (MLM). Semakin banyak anggota yang direkrut, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
Model seperti ini sering kali menjadi ciri khas investasi bodong yang bergantung pada aliran dana dari anggota baru.
6. Tidak Terdaftar di OJK
Fakta paling krusial adalah aplikasi ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, tidak ada pengawasan resmi terhadap aktivitas investasi yang dilakukan.
Baca Juga:Drama KDRT dan Isu Selingkuh: Kepala Puskesmas Polisikan Suami, Kini Diperiksa Pemkab Blora
Ketika masalah muncul, korban tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat karena platform tersebut berada di luar pengawasan regulator.
7. Dana Tidak Bisa Dicairkan
Masalah mulai terlihat ketika saldo dalam aplikasi tidak bisa ditarik. Kondisi ini memicu kepanikan di antara para investor.
Tercatat sekitar 725 orang terlibat dalam skema ini, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar hanya dari sebagian data yang terkumpul.
Kasus ini menunjukkan bahwa investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat patut dicurigai. Apalagi jika tidak memiliki izin resmi dan mengandalkan perekrutan anggota baru.
Baca Juga:7 Fakta Pemotor di Blora Terjang Jalan Cor Basah hingga Dilaporkan ke Polisi
Pada akhirnya, investasi bukan soal cepat kaya, tetapi bagaimana Anda memilih instrumen yang tepat, memahami risikonya, dan memastikan dana Anda berkembang secara sehat.
Kontributor : Dinar Oktarini