Baca 10 detik
- Polda Jateng mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta mengamankan 60 tersangka pada 5 Mei 2026.
- Pelaku melakukan modus pengeboran ilegal dan penyalahgunaan distribusi subsidi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 12 miliar.
- Seluruh tersangka dijerat UU Migas dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.
“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi bersubsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga:Miris! Briptu BTS Pengintip Polwan Mandi Masih Aktif Bertugas, Cuma Dipantau Propam