- Sebanyak 3.000 ASN di Pemkab Brebes terancam sanksi akibat melakukan manipulasi kehadiran menggunakan aplikasi presensi fiktif atau bodong.
- Sekda Jateng, Sumarno, menegaskan penerapan sanksi bertingkat mulai dari teguran hingga penurunan jabatan sesuai tingkat pelanggaran ASN.
- Pemprov Jateng melakukan asesmen langsung dan meninjau ulang sistem aplikasi presensi guna mencegah celah kecurangan serupa terulang kembali.
SuaraJawaTengah.id - Sebuah skandal indisipliner berskala masif mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengungkapkan data mengejutkan: setidaknya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut terancam sanksi serius akibat dugaan memanipulasi kehadiran kerja menggunakan aplikasi presensi fiktif alias "absen bodong".
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan tengah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelanggar.
"Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran, lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan," tegas Sumarno di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Rabu (6/5/2026).
Baca Juga:Cuaca Semarang Sabtu Ini: Siapkan Payung, BMKG Prediksi Hujan Ringan hingga Sedang Guyur Kota Atlas
Bobot sanksi akan dirumuskan oleh tim khusus berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing ASN.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas ASN. Sumarno menyoroti pentingnya perbaikan menyeluruh pada sistem aplikasi presensi yang digunakan agar celah kecurangan serupa tidak terulang.
"Kalau benar itu 'fake', instrumennya juga harus diperbaiki, pengawasannya maupun pengendaliannya," ujarnya.
Baik untuk sistem *Work From Home* (WFH) maupun kehadiran fisik, validitas instrumen presensi adalah harga mati.
Pemprov Jateng selaku pembina telah melakukan assessment langsung ke Pemkab Brebes terkait dugaan ini.
Baca Juga:Jeritan Buruh Perempuan di Jateng: Beban Ganda, Rawan Dilecehkan hingga Butuh Daycare
Mengenai langkah Pemkab Brebes yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, Sumarno menyatakan perlu pendalaman lebih lanjut apakah unsur pelanggarannya masuk ranah pidana.
Lebih jauh, Sumarno mengimbau seluruh ASN di Jateng untuk memiliki kesadaran dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia memberikan analogi sederhana yang menohok.
"Marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia 'fake' absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?" tanya Sumarno.