- Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Kamis.
- Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan outsourcing untuk perusahaan miliknya sendiri serta menerima gratifikasi senilai Rp2,6 miliar.
- Jaksa juga menuntut denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,6 miliar, dan pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dituntut Bayar Rp2,6 Miliar
Selain hukuman lima tahun penjara dan denda, JPU KPK juga menuntut Fadia membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Nilai tersebut disebut jaksa sesuai dengan jumlah gratifikasi yang dinilai diterima Fadia dalam perkara tersebut.
Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi sesuai ketentuan, maka terdapat konsekuensi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga:Update Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Maraton Periksa 14 Saksi
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak Fadia untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.
Pencabutan hak tersebut diminta berlaku setelah Fadia selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa Soroti Kepercayaan Publik
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai perbuatan Fadia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa juga menilai perkara tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Seret Nama Gubernur di Pusaran OTT, Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Pertemuan dengan Fadia A Rafiq
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan tuntutan pidana terhadap Fadia.
Namun, tuntutan jaksa tersebut belum menjadi putusan akhir dalam perkara ini.
Majelis hakim yang dipimpin Rightmen Situmorang memberikan kesempatan kepada Fadia untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Pembelaan atau pledoi tersebut nantinya menjadi bagian dari rangkaian persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Berawal dari OTT KPK
Perkara yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026.